Indro Purwoko: Kalau Ada WNA Terindikasi Virus Corona Bakal Dideportasi

share on:
Kakanwil Kemenkumham (kanan) didampingi Kepala Imigrasi Yogya saat memberikan keterangan pers ||YP/Fadholy

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terkait merebaknya wabah virus Corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyebut tidak ada penurunan permintaan paspor dari masyarakat untuk bepergian ke luar negeri. Namun, bila ada warga negara asing (WNA) terdeteksi virus Corona, pihaknya akan memulangkan ke negara asal (deportasi).

Kakanwil Kemenkumham DIY Indro Purwoko SH MH kepada wartawaan Senin (27/1) mengatakan untuk permintaan paspor, tidak ada penurunan karena isu virus Corona dari China.

"Jadi nanti kantor imigrasi sesuai dengan tugas dan fungsi terkait perlintasan orang asing akan melakukan karantina. Kalau dideteksi nanti memang membawa indikasi wabah Corona, kita akan tolak masuk ke wilayah Indonesia. Kita akan pulangkan alias deportasi,” tuturnya usai mengikuti upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-70 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogya, Jalan Solo KM.10, Sleman.

 

Kepala Imigrasi Yogya Yusup Umar Dani SH menambahkan, ketika mendapatkan paspor, WNI belum tentu serta merta berangkat sehingga tidak terjadi penurunan penerbitan paspor untuk keluar negeri.

“Kita sarankan untuk negara-negara terjangkit wabah sebaiknya tidak dikunjungi hingga kondisi endemik itu tertangani dengan baik. Kita tidak bisa melarang WNI ke luar negeri, hanya bisa menganjurkan. Itu hak mereka untuk bepergian ke luar negeri," tandas Yusup Umar Dani SH. (Dol)

 

 

 


share on: