Ir Arofa Usulkan Filosofi Jawa Diakomodir RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

share on:
Afnan Hadikusumo (kiri) dan Anggota Komite III DPD RI | YP/Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Filosofi Jawa mikul dhuwur mendhem jero agar diusulkan bisa dimasukkan dalam RUU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Oleh karena terjemahan dari filosofinya adalah lansia berperan sebagai tutur (pemberi nasihat) wuwur (berkontribusi dari sisi ekonomi misalnya nyangoni cucu) dan sembur (petuah).

Hal itu disampaikan Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY Ir Arofa Noor Indriani MS, yang didampingi Kepala Dinas Sosial DIY Drs Untung Sukaryadi MM, ketika menerima rombongan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha Unit Budi Luhur di Kasongan, Bantul, Rabu (20/3/2019).

Pertimbangan Arofa menyampaikan hal itu kepada Komite III DPD RI karena orang tua memiliki kebaikan yang harus diangkat setinggi mungkin. "Apabila tidak baik maka dikubur dalam-dalam," tandas Arofa mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang berharap filosofi itu dimasukkan undang-undang supaya lansia telantar diakui oleh keluarganya dan mendapatkan proteksi.

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 18-20 Maret 2019 mengadakan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka inventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Rombongan Komite III DPD RI terdiri Dr Abdul Aziz Khafia SSi MSi dari DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Komite III, Drs Muhammad Afnan Hadikusumo (DIY), Intsiawati Ayus SH MH (Riau), Ir Mohammad Nabil MSi (Kepulauan Riau), KH Ahmad Sadeli Karim Lc (Banten), Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM (Kalsel), Hj Emilia Contessa (Jatim), Ir H Abd Jabbar Toba (Sultra), Hj Suriati Armaiyn (Malut) dan Mesakh Mirin SKM MSi (Papua). 

Saat ini, seperti dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr Abdul Aziz Khafia SSi MSi, permasalahan lanjut usia (lansia) tidak hanya dlhadapi oleh Indonesia saja. Melainkan sudah menjadi permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara di dunia. 

Bagi dia, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologl kedokteran serta meningkatnya kesehatan masyarakat, berpengaruh pada meningkatnya jumlah Iansia dan kompleksitas permasalahannya.

Keberadaan undang-undang yang mengatur khusus tentang Iansia, yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia telah berumur lebih dari 20 tahun.

"Hal ini memerlukan perbaikan dan koreksi, mengingat substansinya ada yang sudah tidak relevan dan tidak mampu mengatasl kompleksitas permasalahan para lansia saat ini," timpal Afnan Hadikusumo.

Disampaikan Afnan, data BPS tahun 2017 menunjukkan penduduk lansia mencapai 23,4 juta orang atau 8,97 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Angka ini meningkat sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun 1971. 

Pada tahun 2017, sudah ada Iima provinsi yang memiliki struktur penduduk tua, di mana penduduk Iansianya sudah mencapai 10 persen, yaitu DIY (13,90 persen), Jawa Tengah (12,46 persen), Jawa Timur (12,16 persen), Bali (10,79 persen) dan Sulawesi Utara (10,37 persen). 

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi jumlah penduduk lansia semakin meningkat menjadi 33 juta orang pada tahun 2025 dan 48 juta orang pada tahun 2035. Atau, meningkat menjadi hampir 16 persen dari total penduduk Indonesia. 

Afnan Hadikusumo mengingatkan, perlu ada semacam kewaspadaan di balik terjadinya booming penduduk lansia. Dan diprediksi pada tahun 2025 -- disusul tahun-tahun berikutnya -- terjadi ledakan jumlah penduduk lansia hingga berkali-kali lipat. "Ini semua tidak lepas dari efek baby booming yang terjadi di era 1970-an," tandasnya.

Berdasarkan Indeks Global AgeWatch 2015, kondisi lansia di Indonesia berada pada posisi yang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, yaitu di posisi 74 dari total 96 negara. Jauh di bawah negara-negara Eropa seperti Swiss (peringkat 1), disusul Norwegia, Swedia dan Jerman. Bahkan, masih di bawah posisi Vietnam (41) dan Filipina (50). 

Menurut Afnan, hasil analisis Indeks Global AgeWatch 2015 dapat dijadikan acuan dalam melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan di Indonesia. "Terutama yang berhubungan dengan faktor-faktor yang paling berpengaruh untuk orang lanjut usia, seperti faktor jaminan penghasilan, faktor status kesehatan, faktor kemampuan, dan faktor lingkungan yang mendukung," papar Afnan.

Besarnya jumlah penduduk lansia di Indonesia di masa depan membawa dampak positif maupun negatif. Berdampak positif, apabila penduduk lansia berada dalam keadaan sehat, aktif dan produktif. Dan berdampak negatif jika lansia memiliki masalah penurunan kesehatan yang berakibat pada peningkatan biaya pelayanan kesehatan, penurunan pendapatan dan penghasilan, peningkatan disabilitas, tidak adanya dukungan sosial dan lingkungan yang tidak ramah terhadap penduduk lansia.

Sejumlah daerah dengan penduduk lansia besar, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang lansia, walaupun penerapan kebijakannya masih bersifat parsial. Akhir tahun 2018, Bali juga sudah memiliki Perda tentang kesejahteraan lansia. Sedangkan daerah lain seperti Jawa Barat masih dalam tahap penyusunan Perda tentang lansia. 

Kementerian Kesehatan RI juga telah mengembangkan pelayanan kesehatan untuk lansia. Hingga tahun 2017, terdapat sekitar 37,1% Puskesmas (3.654 Puskesmas dari 9.754 Puskesmas) yang telah menyelenggarakan pelayanan kesehatan Santun Lansia dan sudah mempunyai 80.353 Posyandu Lansia/Posbindu. 

Diharapkan, dengan keberadaan peraturan-peraturan daerah dan program prolansia di daerah dapat saling bersinergi dalam upaya meningkatkan kualitas para lansia. 

Lanjut usia sehat berkualitas -- mengacu pada konsep active ageing WHO -- yaitu proses penuaan yang tetap sehat secara fisik, sosial dan mental sehingga dapat tetap sejahtera sepanjang hidup. Dan tetap berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup sebagai anggota masyarakat.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke daerah. Tujuannya agar memperoleh masukan dan pandangan pendapat dari pihak pemerintah daerah, praktisi, dan para tokoh yang memiliki kompetensl di bidang kesejahteraan lansia. 

Hasil dari inventarisasi permasalahan ini nantinya akan dijadikan kajian dan dasar pertimbangan terhadap usulan perubahan atas UU Kesejahteraan Lanjut Usia. 

Selain itu, maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kerja ini untuk mendapatkan pendalaman dan pengayaan materi terkait kesejahteraan lanjut usia di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sedangkan secara spesifik yang menjadi tujuan kunjungan kerja ini adalah melakukan inventarisasi, identifikasi dan analisis menyangkut permasalahan yang dihadapi oleh lansia di daerah. Juga melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan untuk inventarisasi materi bahan penyusunan draft rancangan undang-undang dan naskah akademik tentang lanjut usia. 

Menggali informasi mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada para lansia dan efektivitas pelaksanaannya, baik berupa peraturan daerah maupun kebijakan khusus lainnya terkait lansia. 

Dan inilah salah satu alasan yang melatarbelakangi Komite III DPD RI berinisiatif merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Melalui revisi UU tersebut diharapkan para lansia tetap bisa produktif dan memperoleh tempat terhormat di masyarakat.

Afnan mencontohkan negara-negara lain seperti Jepang, Inggris, Singapura, tidak membiarkan lansia menganggur. "Mereka diberikan kesempatan bekerja misalnya sebagai pengatur antrean, petugas kebersihan bandara maupun hotel, bahkan ada yang menjadi pramugari," terang Afnan yang berharap pada 2025 tidak ada lansia telantar karena sudah ada payung hukumnya.

Persoalannya adalah perhatian terhadap kesejahteraan lansia masih jauh tertinggal, setidaknya apabila dibandingkan negara lain Indonesia berada di peringkat 74 dari 90 negara yang disurvei.

Pada kesempatan itu tidak sedikit lansia di DIY yang menyampaikan masukan kepada Komisi III DPD RI. Terungkap, pemerintah DIY tetap menempatkan lansia sebagai orang terhormat sehingga relatif tidak banyak lansia tinggal di panti jompo. (Afn)

 

 

 

 


share on: