Yogyapos.com (JAKARTA) – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya memutuskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Putusan pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Inteljen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri didampingi anggota Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf, di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo diajukan ke sidang komisi etik terkait dengan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Meski mengakui kesalahan, tapi Irjen Ferdy Sambo diakhir persidangan menyatakan izin untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami mengaku keslahan. Namun izinkan mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan,” katanya dalam posisi berdiri. Ia juga sempat membacakan permohonan maaf kepada para senior, perwira dan bintara atas perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri dan menyatakan siap menjalani hukuman.
“Baik,” balas Komjen Ahmad Dofiri, singkat.
Sidang etik ini berlansung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.00. Menghadirkan 15 saksi diantaranya yang selama ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob masing-masing Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi; selama ini ditempatkan di tempat khusus Provos Polri yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual; selama ini ditempatkan di tempat khusus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer.
Semua saksi dihadirkan di persidangan, kecuali Bharada E memberikan kesaksian secara virtual melalui zoom karena yang bersangkutan sebagai justice collaborator dalam perlindungan LPSK. (*/Met)
