Jalani Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Kena Sanksi Mutasi-Demosi

share on:
Sidang disiplin dengan Pimpinan Sidang Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra SIK MH yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Buntut penanganan kasus lakalantas antara Adhe Pressly Hogi Minaya(42) alias Hogi yang menewaskan dua terduga penjambret, Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

BACA JUGA: Hogi Lepas dari Jerat Hukum, Teguh Sri Rahardjo: Klien Kami Legawa, Tak Tuntut Ganti Rugi

Hal tersebut merupakan putusan hasil sidang disiplin dengan Pimpinan Sidang Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra SIK MH yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA: Hogi, Tiga Hari Bergelang GPS di Kaki dan Harapannya Kini

"Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan demosinya berupa pencopotan dari jabatan,"kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka

Dijelaskan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, hasilnya ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

BACA JUGA: Geruduk Mapolres, Brigade Joxzin Desak Polres Bantul Ungkap Pembunuhan Yoga

"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," jelasnya.

BACA JUGA: Bangga dengan Paspor Indonesiaa di Tengah Tantangan Brain-Drain

Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

BACA JUGA: Seorang Mantan Pejabat Publik Sleman Jadi Korban Penipuan Online

"Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya,"tandasnya.

BACA JUGA: Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Selama Ramadhan

Pihaknya memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.

BACA JUGA: Rakor di Dispertaru DIY Dihadiri Danrem, Gubernur Apresiasi Program KDKMP

"Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

BACA JUGA: Puisi Untuk Ketua BEM UGM karya Aprinus Salam

Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Pemalsuan Merek, Hakim Periksa Tiga Saksi

Keputusan tegas ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

BACA JUGA: Sektor Konstruksi Menuntut Kesiapan SDM Sejak Dini, HAKI DIY Komit Jalin Kemitraan dengan Kampus

Penghentian sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman ini terkait polemik penanganan kasus yang menjerat tersangka Hogi Minaya (43), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya selaku korban penjambretan.

BACA JUGA: Gugatan terhadap RS dan Dokter Mata, Hakim Beri Kesempatan Mediasi

Seperti marak diberitakan sebelumnya, Hogi ketika itu melihat istrinya dijabmret oleh dua pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan Janti. Ia kemudian mengejar mengunakan mobil dan menabrak kedua terduga penjembret tersebut hingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

BACA JUGA: Seorang Mantan Pejabat Publik Sleman Jadi Korban Penipuan Online

Kasus tabrak jambret ini menjadikan Hogi sebagai tersangka. Penersangkaan Hogi menimbulkan gelobang polemik hingga menyita perhatian Komisi III DPR RI yang kemudian merekomendai agar dilakukan penghentian kasus tersebut. Ujungnya, kasus Hogi dihentikan. (Opo)

 

 

 


share on: