Yogyapos.com (SLEMAN) – Meski sempat membantah melakukan penganiayaan, Mukiyah (62) warga Cokroagaten, Bimomartani, Sleman akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 15 hari sesuai putusan majelis hakim PN Sleman, Selasa (22/1/2019).
Majelis hakim diketuai Dwiana Kusumastuti SH dalam amar putusannya mengungkapkan, perbuatan Mukiyah menganiaya saksi korban Sri Winarti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Dan oleh karenanya terdakwa Mukiyah dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari,” tegas hakim.
Terhadap putusan itu, terdakwa melalui pengacaranya Wahyanto Edinugroho SH dan Suryanta SH menyatakan menerima. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Euis Ratnawati SH yang sebelumnya menuntut hukuman 1 bulan.
“Saya menerima putusan, majelis hakim yang mulia,” ucap terdakwa yang sebelumnya sempat konsultasi dengan pengacaranya.
Hukuman yang hanya hitungan hari itu agaknya sesuai dengan perbuatan terdakwa, yang tergolong melakukan penganiayaan ringan. Peristiwanya terjadi hampir setahun lalu, tepatnya tanggal 29 Juni 2018.
Ketika itu saksi korban hendak ke sawah naik sepeda motor. Saat melintas di Jalan kampung Cokrogaten, tiba-tiba dicegat oleh terdakwa dan anaknya. Terjadi cekcok, lalu terdakwa Mukiyah melayangkan ‘bogem mentah’ mengenai pipi kiri sebelah atas telinga. Pemukulan berulang hingga dua kali, sehingga korban mengalami pusing.
Hakim dalam putusannya juga mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan dalam kasus ini sebenarnya sudah pernah ada pernyataan maaf. (Agung DP)
