Yogyapos.com (SLEMAN) - Lelang proyek pembangunan Embung UII Tahap II dan Pemeliharaan Sabo Dam PO di Ngaglik Sleman oleh Pokja dan Tim Peneliti Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) DIY diduga dilakukan secara curang.
Dugaan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Jogjakarta Government Watch (GJW), M Dadang Iskandar. Bahkan pihaknya segera melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah instansi terkait dengan pengawasan KPK, Kapolri, Jaksa Agung, Dirjend SDA Kementerian PUPR, Irjen Kementrian PUPR, Menteri PUPR.
“Kami sudah melakukan investigasi perusahaan pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi. Kami menduga kuat lelang tersebut tidak fair, curan,” tegas Dadang, Kamis (25/6/2020).
Proyek Embung UII Tahap II ini pagu HPS Rp 6,9 miliar. Pemenangnya sebuah perusahaan dari dari Ngadirejo Temanggung yang setelah diselidiki ternyata kantornya kecil dan sepi tidak menunjukan adanya aktivtas. Tak ada peralatan (termasuk alat berat) layaknya perusahaan bonafid.
Demikian pula proyek Pemeliharaan Sabo Dam OP senilai Rp 1.691.047.000 dimenangkan oleh sebuah CV yang patut diduga pinjaman, tidak bonafid dan tidak memiliki kemampuan yang jelas.
Padahal, papar Dadang, peserta lelang di urutan bawah pemenang yang sebenarnya lebih layak menang. Tapi kenapa justru perusahaan-perusahaan yang tak jelas itu yang dimenangkan. “Kami menduga penyelenggara lelang menentukan pemenang lebih dulu tanpa proses evaluasi yang wajar, obyektif dan benar. Ini proyek dengan dana APBN, kami menduga terjadi persekongkolan,” tukasnya.
Dadang melalui suratnya yang dikirim ke sejumlah instansi terkait itu meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksaan lelang yang diumumkan Juni 2020 ini. Selain itu melakukan langkah-langkah hukum dan sanksi tegas pelaku kecurangan.
Menanggapi tudingan miring demikian, Kepala BP2JK Yanuar Munlait ST menyatakan hal itu tidak benar. Sebaliknya, lelang dilakukan sesuai prosedur yang benar setelah melibatkan Pokja dan Tim Peneliti.
“Itu tidak benar. Kami sudah melakukan lelang sesuai aturan,” bantahnya menjawab kofirmasi yogyapos.com, di Kantor BP2JK Jalan Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman, Jumat (26/6/2020).
Mengenai eksistensi pemenangnya, pihak BP2JK mendasarkan data dari instasi yang berwenang mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
“Kami sebatas itu melihatnya, karena kami berasumsi IUJK dikeluarkan isntasi lain yaitu Pemerintah Daerah berdasarkan SBU (Surat Badan Usaha). Sehingga tentu hasilnya sudah diaudit. Ada riwayat pengerjaan yang dilakukan sebelumnya dan tidak terdapat masalah. Dari IUJK ini sudah valid karena ada asesor juga tentunya,” ujarnya seraya mempesilahkan peserta lelang yang tidak puas bisa melakukan sanggahan. (Daf/Met)
