Yogyapos.com (YOGYA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal sebanyak 2.976.000. Rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos).
Kepala Kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang, mengungkapkan Barang Milik Negara berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL berdasarkan keputusan an. Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-78/MK.06/KN.5/2021 tanggal 6 April 2021.
“Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan sebanyak Rp 1.041.600.000 (Satu Milyar Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Rokok ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 1.765.720.320 karena belum melunasi Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok,” katanya, Rabu (29/9/2021).
BMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar BKC ilegal periode Juli sampai dengan Desember 2020. Kegiatan penindakan tersebut merupakan komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang Cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.
Pemusnahan BMN kali ini dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Kegiatan pemusnahan ini tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang dilaksanakan di Provinsi DIY. (*/Met)
