Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Operasi Patuh Progo 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari, berlangsung 15-28 Juli 2024 secara serentak seluruh Indonesia.
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan operasi ini merupakan bagian dari menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi tersebut digelar di sejumlah titik seluruh wilayah DIY.
BACA JUGA: Seniman-Budayawan Muhammadiyah akan Berkumpul di Malang, Ini Agendanya
“Operasi Patuh Progo 2024 digelar selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024, dengan melibatkan 980 personel dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Suwondo didampingi Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal usai dilaksanakan apel gelar pasukan di Lapangan Mapolda DIY, Senin (15/7/2024).
Kapolda menekankan pentingnya kedisiplinan pengendara lalu lintas untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda DIY menunjukkan penurunan yang signifikan dari tahun 2022 ke tahun 2023.
BACA JUGA: Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Wajib Diperhatikan
“Jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 1.009 kasus atau sekitar 12,82 persen, kecelakaan pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.Namun, disiplin berlalu lintas masih menjadi faktor kunci dalam upaya penurunan angka kecelakaan,” ungkap Kapolda.
Suasana apel Operasi Patuh Progo 2024 di Lapangan Mapolda DIY || YP-Eko Purwono
Sedangkan Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menambahkan, pemilihan lokasi Operasi Patuh Progo dinamis tidak hanya menyasar pengguna di jalan nasional atau provinsi saja, faktanya di ruas jalan kabupaten banyak terjadi kecelakaan. Oleh karena itu penindakan juga dilakukan di jalan-jalan arteri.
BACA JUGA: Pimpin FAJI Bantul, Beja Segera Kembangkan Potensi Arung Jeram di Sungai Opak Canden
“Tempat-tempat lokasi itu dinamis. Jangan sampai tempat yang diketahui hanya di jalan nasional atau provinsi,” kata Kombes Alfian.
Dia menandaskan, pelaksanaan operasi lebih menekankan edukasi, namun penindakan hukum akan dikenakan yang dapat dilihat kasat mata, diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara kendaraan bermotor dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA: Jurnalis Subardi Pimpin PODSI Sleman, Siap Kembangkan Olahraga Dayung
“Pelanggaran yang sifatnya kasat mata dan menimbulkan fatalitas kecelakaan contohnya yang jelas melawan arus, ini pasti akan kita lakukan penindakan (dengan tilang),” sambungnya.
Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Polda DIY serta peserta apel gelar pasukan yang terlibat dalam operasi ini. (Opo)
