Yogyapos.com (BANTUL) - Kepolisian Resor Bantul mewajibakan masyarakat mengajukan izin jika hendak menerbangkan balon udara di wilayahnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Kami tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara asalkan sudah ada izin, karena bisa berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan. Imbauan ini dilakukan bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat, namun demi keamanan bersama,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakoota, di Bantul, Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: Yuk, Produktif Usai Libur Lebaran dengan Galaxy A55 5G
Belajar dari pengalaman, pernah terjadi balon udara yang masuk ke landasan pacu Bandara YIA, pada Rabu (17/4/2024). Peristiwa serupa tersebut bisa saja terulang jika tidak dilakukan pengawasan melalui perizinan.
“Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan,” tandas AKBP Michael R Risakotta.
Kapolres menegaskan, ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan maupun pemukiman. Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan.
BACA JUGA: Syukuran Kenaikan Pangkat Disemarakkan Olah Raga Bersama di Makorem 072/Pmk
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidana 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Maka dari itu, kami mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan,” tambah Michael.
Pihaknya juga tidak melarang apabila ada masyrakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.
Flayer Imbauan larangan menerbangkan balon udara tanpa izin || YP-Ist
“Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara,” katanya.
BACA JUGA: DPD Golkar Bantul Jaring Balon Bupati, Muncul Nama Lurah Canden Beja WTP dan Abdul Halim Muslih
Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Walaupun di Bantul belum ada kasus balon udara dan jangan sampai terjadi, namun kami akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya,” tuturnya.
Sebenarnya tak hanya balon udara yang diimbau, menerbangkan drone dan bermain layang-layang-pun ada ketentuan sesuai Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.
Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali. (Spd)
