Kapolres Tegas, Puluhan Botol Miras Disita dari Seorang Penjual di Bantul

share on:
Barang bukti miras oplosan yang berhasil disita oleh petugas Polres Bantul, Kamis (1/5/2025) malam || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul dibawah kepemimpinan AKBP Novita Eka Sari membuktikan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras). Terbaru, telah menyita puluhan bptol miras dari tangan DCS (23) warga Jetis Bantul.

“Sebanyak 37 botol miras jenis oplosan, kami sita saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat pada Kamis (1/5) malam,” kata Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA: Mahasiswi Asal Wonosobo Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Mobil

Novita mengatakan, pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2025 dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantul.

“Sasaran operasi ini adalah menindak segala bentuk kejahatan premanisme, peredaran miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA: Masuk PTN Lewat Pintu Belakang: Lelah Belajar, Kalah oleh Kecurangan

Dengan operasi ini, Polres Bantul dan jajarannya berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan.

BACA JUGA: Kisruh Tanah Mbah Tupon, Bibit Rustamto Mendorong Pengaduan ke Polisi

“Kami berharap, operasi ini juga dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman pada warga masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari || YP-Dok.Red

Untuk mencapai hasil maksimal dalam operasi ini, Novita menginstruksikan beberapa langkah strategis. Seperti Satuan Tugas 1 Deteksi melaksanakan Kegiatan penyelidikan berupa tindakan pengamanan dan penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi, observasi dan penilaian serta pengumpulan informasi dan bahan keterangan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia, Tanahnya Dimiliki Orang Lain

Untuk Satuan Tugas 2 Penindakan bertugas melaksanakan kegiatan penindakan berupa tindakan pengejaran, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Ini Komentar Ketua DPRD Sleman Tentang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sementara untuk Satuan Tugas 3 Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan penegakan hukum berupa tindakan penahanan, interogasi, konfrontasi, pemeriksaan dan pengambilan identitas pelaku kejahatan premanisme, miras, kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat serta penyelesaian administrasi penyidikan hingga tuntas.

BACA JUGA: Bisnis Nakal LPG Sebulan Untung Rp 20 Juta, Ini Tiga Tersangkanya

“Operasi mengedepankan kegiatan Penindakan dan Penegakan Hukum yang didukung kegiatan Intelijen, pre-emtif, pencegahan dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan Sitkamtibmas dan iklim investasi yang kondusif,” tandasnya. (Spd)


share on: