Yogyapos.com (SLEMAN) - Advokat Zamzam Wathoni SH dan H Jaka Sarwanta SH selaku tim pengacara Srd yang didakwa menggunakan tanah milik oarang lain tanpa izin, menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. Oleh karenannya memohon kepada majelis hakim untuk memvonis bebas terdakwa.
“Fakta-fakta persidangan tak ada bukti jika klien kami bersalah menggunakan tanah orang lain. Sebab itu kami minta agak majelis hakim membebaskan terdakwa,” tegas Zamzam Wathoni dalam nota pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Nyoman Suharta SH, di PN Sleman, Kamis (17/1/2019).
Hal yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa Hanifah SH adalah karena selama persidangan tak seorang pun saksi melihat jika terdakwa melakukan tindak pidana berupa pemasangan plang pengumuman di tanah obyek sengketa.
“Sesuai fakta persidangan yang memasang plang pengumuman bukanlah terdakwa, tetapi Minto Harjono,” tegas Zamzam.
Seperti diketahui dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 6 ayat(1) huruf b Perpustakaan Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Terdakwa juga dituntut penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta atau subsider kurngan tiga bulan
Zamzam dalam uraian pembelaan juga menegaskan surat dakwaan jaksa tidak mampu merumuskan delik yang didakwakan secara jelas dalam arti tidak dapat melakukan pembuktian yang dipadukan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa. (Agung DP)
