Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis hakim diketuai Susilowati SH menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan, Eka (21) dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/2/2019). Sebaliknya hakim menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Bambang SH, serta memerintahkannya agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“saudara jaksa penuntut umum hadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” perintah hakim yang disambut kesiapan oleh jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui pengacaranya Zamzam Wathoni SH mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dinilai cacat yurisid karena tidak cermat dalam menentukan tempat kejadian peristiwa (locus delicti).
Dalam dakwaan disebutkan, pada 15 Juni 2018 pukul 00.00 korban Dika Agung Nugroho dicegat dan dianiaya oleh sejumlah orang termasuk terdakwa saat sedang mengendarai sepeda motor AB 6091 TN melintas di depan Padepokan ASA, Dusun Gedongan, Wedomartani.
Padahal yang benar pencegatan itu terjadi di utara padepokan ASA masuk Desa Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keberatan lain, jaksa dinilai salah dalam menetapkanpasal 351 KUHP. Sedangkan penganiayaan itu dilakukan oleh beberapa orang. "Ini pengeroyoan, bukan penganiayaan. Kenapa bukan pasal 170 KUHP yang diterapkan,” ungkap Zamzam.
Zamzam menyatakan sampai sekarang terdakwa tidak mengakui dirinya melakukan penganiayaan, melainkan melakukan pertolongan terhadap korban. “Terdakwa ketika itu melihat ada kerumunan orang, lalu mendekat. Saat itulah ia mengetahui korban sedang tak berdaya sehingga membawanya ke klinik terdekat,” tangkisnya.
Tapi majelis hakim tetap menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah lengkap, baik mengenai tempat kejadian maupu waktu kejadian sesuai KUHAP. Sedangkan mengenai pasal yang didakwakan dinilai sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap sidang pemeriksaan saksi-saksi. (Agung DP)
