Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang tiga terdakwa kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia di Jalan Kaliurang Km 14 Tegal Manding Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman, memasuki tahap pemeriksaan saksi, di Pengadiilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (17/10/2024).
Dalam sidang oleh Majelis Hakim diketuai Raden Danan Noor Kusuma SH, para saksi yang dihadirkan salah satunya adalah Marsana (55), ayah korban Eka Pradiyanto.
Marsana mengatakan, ia sebelumnya tidak mengetahui kalau anaknya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga tetdakwa. Mengetahui kalau anaknya menjadi korban setelah diantar oleh temannya, Agus, pada Minggu tanggal 5 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.
“Sewaktu diantar di rumah kondisi anak saya terdapat luka di bagian perut dan kaki. Kemudian dibawa ke RS Sarjito,” ungkap Marsana di depan Majelis.
Seusai sidang penasehat para terdakwa terdiri, Adi Susanto SH, Noval SH, Kennedy SH dan Abertus Iswadi SH ketika ditemui yogyapos.com mengatakan pada berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).
“Kalau membaca dalam BAP maupun dari dakwaan jaksa, perkara diduga motiv kecemburuan terdakwa,” kata Kennedy seusai sidang.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum, Erica Normasari SH sebelumnya, bahwa peristiwa pengeroyokan dilakukan terdakwa YDAH (30), YBC (23) dan YL (31) pada 5Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Kaliurang Km 14 Tegal Manding Ngemplak Sleman, tepatnya di lorong dekat warung penyetan sambal colek.
Para terdakwa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatnya maut, yang mengakibatkan meneninggalnya korban Eka Pradiyanto warga Karang Jenjem Sardonoharjo Ngaglik yang merupakan seorang driver ojol.
Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Agn)
