Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
BACA JUGA: Gubernur DIY: Perkuat Nilai Keikhlasan, Kesabaran dan Kebersamaan Hadapi Tantangan
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penyidik terus bekerja guna menentukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Tim penyidik hingga saat ini telah mengantongi sejumlah alat bukti.
"Untuk penetapan tersangka baru, ditunggu saja, pasti ada waktunya, akan kami umumkan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama,,"kata Bambang di sela menghadiri acara Syawalan di Pendopo Parasamya, Senin (6/4/2026).
BACA JUGA: Jenazah Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon Telah DImakamkan di TMP Kulonprogo
dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini telah menyereret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dan telah bergulir ke persidangan, jaksa penuntut menerapkan Pasal 55 KUHP di dalam dakwaannya.
"Pasal 55 berlaku, kami sudah mendakwakan dengan Pasal 55, berarti ada tersangka lain, selain tersangka SP," ungkapnya.
BACA JUGA: Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta
Pihaknya juga memastikan bahwa terkait rencana penetapan tersangka baru tidak ada kaitan dengan perkara yang telah bergulir di persidangan yang saat ini telah memasuki agenda pembacaan duplik.
"Dalam proses kita mengalir saja. Kita pokoknya berjalan, nanti melihat kesiapan dari pihak penyidik seperti apa. Kalau sudah siap kemudian mekanisme sudah semua, sesuai SOP-nya kita laksanakan, segera kita lakukan penetapan (tersangka baru)," sebutnya.
BACA JUGA: Keren! Serah Terima Ketua RT 08 Krapyak Berlangsung di Obwis Karangbolong Kebumen
Saat dicecar pertanyaan terkait sosok calon tersangka dan perannya dalam kasus ini, ia enggan membeberkan. "Itu (calon tersangka) masih rahasia, pokoknya tunggu saja, saya jamin tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,"tandasnya.
Untuk diketahui, dana hibah pariwisata digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar.
BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono SSos MSi MSc Hadiri Syawalan Kadin DIY
Adapun tujuan utama dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai dampak Pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Hasil audit penghitungan BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2014 ditemukan kerugian negara senilai Rp10.952.457.030. (Opo)
