Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Sebanyak 19 perkara pidana umum selama 2022 berhasil diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Tinggi DIY.
“Kami mengusulkan 20 restorative justice, tapi yang disetujui penyelesaian secara restorative justice sebanyak 19 perkara atau 95 persennya saja,” kata Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri dalam laporan akhir tahun kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Rinciannya, di Kejari Yogya sebanyak 4 perkara, Kejari Sleman 6 perkara, Kejari Bantul 5 perkara, Kejari Kulonprogo 3 perkara dan di Gunungkidul 2 perkara.
Secara keseluruhan penyelesaian pidana umum sebanyak 2.320 perkara memasuki tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), ini 100 persen dapat diselesaikan. Kemudian tahap pra penuntutan sebanyak 1.932 perkara, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.774 perkara.
“Pada tingkat penuntutan ada 1.797 ditangani dan dapat diselesaikan sebanyak 1.610 sedangkan eksekusi terpidana dari sebanyak 1.610 berhasil ditangani sebanyak 1.631,” urai Kajati.
baca juga: https://www.yogyapos.com/berita-kejati-diy-sambangi-smpn-10-yogyakarta-1671
Disebutkan, pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi jajaran Kejati DIY dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara profesional. Khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang dimiliki.
Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah disahkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia.
“Langkah tersebut juga merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan khususnya insan Adhyaksa dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi,” tandasnya. (Opo)
