Yogyapos.com (YOGYA) - Peluncuran sertipikat elektronik membawa keuntungan meminimalisir risiko. Penerapan sertipikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN rumah ibadah serta bagi masyarakat di 12 kabupaten kota lengkap salah satunya adalah kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Puluhan Advokat Yogya Bentuk Tim Siaga Kawal Pemilu 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat Penandatanganan MoU dan Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dalam rangka Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2023 di Kepatihan, Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA: Prof Didin S Damanhuri : Semangat Kesukarelawanan Ujudkan Kepemimpinan Perubahan
“Penerapan sertipikat elektronik dapat menghindari risiko kehilangan, risiko terbakar, atau pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam, berikutnya adalah memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan yang terakhir adalah menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” kata Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA: Buntut Pernyataan Ade Armando, Sekjen PSI Sowan Meminta Maaf kepada Sultan HB X
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebagaimana arahan Presiden dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
“Selain kota Yogyakarta, saya berharap kabupaten kota lain di Provinsi DIY segera di deklarasikan menjadi kabupaten kota lengkap sehingga bisa terwujud Daerah Istimewa Yogyakarta lengkap, kesempatan kali ini saya mohon kepada pemerintah daerah beserta jajaran forkopimda, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, di DIY agar membantu mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat DIY,” tuturnya.
BACA JUGA: Dua Lurah Mewakili 'Paman Usman' Melaporkan Ade Armando ke Polda DIY
Pendaftaran tanah ini didorong bukan hanya tanah-tanah masyarakat tetapi juga rumah-rumah ibadah tanah wakaf dan tanah aset BMN, BMD dan BUMN, selain itu pihaknya juga menyambut baik dengan percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten hal ini sejalan dengan Permen ATR kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendaftaran tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten maka kegiatan penatausahaan tanah kasultanan.
“Tanah Kadipaten dan tanah kalurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran sehingga hasil output akhir kegiatan adalah berupa sertifikat tanah,” katanya.
BACA JUGA: Ade Armando Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera
Ia juga menyambut baik terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN di Yogyakarta tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalah pertanahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten
BACA JUGA: Sudirman Said: Penguasa Sedang Tuna Malu, Mengangkangi Nalar
Saya berharap MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergitas antara kementrian ATR/BPN dengan Pemda DIY dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah di propinsi DIY, seluruh persoalan serumit apapun dapat diselesaikan melalui kerjasama yang solid dan kokoh,” harap mantan Panglima TNI ini.
BACA JUGA: AKBP Michael Risakotta Ingatkan Jajarannya Bersikap Netral dalam Pemilu
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutanya mengatakan, dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan sertipikat tanah Kasultanan sejumlah 1.194 sertifikat dan tanah Kadipaten meliputi 16 sertifikat.
“Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Tanah Kalurahan asal-usul hak anggaduh dari tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten, dengan jumlah 248 bidang hak milik Kasultanan dan 20 bidang hak milik Kadipaten, dimana masing-masing sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Sultan.
BACA JUGA: Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ini yang Dilakukan Kejari Sleman
Sultan berharap melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI, penandatanganan nota kesepahaman Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah BPN DIY menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pemkab Sleman Lakukan Pemantauan Sembako dan Launching Pasar Murah TPID
Ditambahkan, Sekda DIY Beny Suharsono, dari sebanyak 1.478 bidang, terdiri dari 1.194 bidang Tanah Kasultanan (SG) dan 16 bidang Tanah Kadipaten (PAG). “Selain itu, diserahkan pula sertipikat Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan pertama kali menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten, dengan jumlah 248 bidang Hak Milik Kasultanan dan 20 bidang Hak Milik Kadipaten," kata Beny.
BACA JUGA: Tim Advokasi TKD DIY Prabowo-Gibran Sambangi Kantor Bawaslu, Ada Apa?
Pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat 663 bidang (55 persen), untuk kepentingan sosial 440 bidang (37 persen) dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8 persen).
“Demikian juga untuk Tanah Kadipaten dari 16 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 14 bidang (88 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (12 persen),” jelas dia.
BACA JUGA: Dari Visi ke Aksi, Pemkab Sleman Raih Penghargaan Sakip Kemenpan RB 2023
Kemudian, pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang (96 persen) dan untuk kepentingan sosial 10 bidang (4 persen), sedangkan pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang (90 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (10 persen). (Opo)
