Yogyapos.com (YOGYA) – Dua terdakwa pengeroyokan yang santer diistilahkan ‘perang sarung’ antarkelompok remaja, ILR (20) dan ARS (18) warga Cokrokusuman Yogyakarta, akhirnya hanya bisa memelas memohon diringankan hukumannya.
Permohonan tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui pengacaranya, Edy Haryanto SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua terdakwa juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melukai orang lain.
BACA JUGA: Putus Cinta Remas Payudara, Begini Akibatnya
BACA JUGA: Ketua Peradi RBA Sleman Dr Iwan Setyawan SH MH Imbau Anggotanya Memahami Hak Imunitas Advokat
“Klien kami, kedua terdakwa tersebut, sangat menyesali perbutannya. Mereka selama persidangan juga jujur mengakui perbuatannya dan sudah minta maaf, sehingga berharap majelis hakim nanti menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujar Edy Haryanto kepada yogyapos.com, Selasa (5/9/2023) petang.
Dalam sidang sepekan sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Ana Yadi Purwanti SH.
BACA JUGA: Belum Terima Ganti Rugi, 25 Ahli Waris Lahan Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Protes Keras
Mereka dinyatakan terbukti bersama tujuh terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, terlibat penganiayaan terhadap Nabil Hizbullah, pada 24 Maret 2023 pukul 05.15 WIB, di Jalan Tentara Rakyar Mataram Kota Yogyakarta.
Diuraikan Jaksa, sebelum peritwa terjadi, kedua terdakwa bersama kelompoknya yang berjumlah sembilan remaja bermaksud ‘perang sarung’ dengan kelompok remaja lain. Mereka kemudian mengendarai menuju Demak Ijo. Namun ketika baru sampai sekitar Wirobrajan berpapasan dengan rombongan lain dan terlibat saling mengejek bahkan diteriaki ‘klitih’ (sebutan populer untuk pelaku kenakalan jalanan-pen.red), hingga dikejar oleh kelompok tersebut.
Berhasil lolos dari sergapan, terdakwa dan rombongan terus melaju menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram. Di sinilah terdakwa bersama rekan-rekannya berpapasan dengan korban yang juga bersama rekan-rekannya. Mereka mengira korban bagian dari kelompok yang menghardiknya saat berpapasan di Wirobrajan, sehingga langsung melakukan pengeroyokan.
BACA JUGA: Bupati Serahkan SK Pundi Infaq kepada PKL
BACA JUGA: Lindayani Divonis Bebas, Anteng Pambudi SH: Hakim Tempatkan Prinsip Keadilan yang Tepat
“Perbuatan terdakwa melanggar dakwaan kedua Pasal 76 C jo 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Jaksa dalam surat tuntannya. Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda, masing-masing Rp 5 juta atau subsider kurungan.
Terhadap tuntutan tersebut, Advokat Edy Haryanto SH kembali menyatakan permohonan terdakwa agar meringankan hukumannya. Permohonan tersebut juga dituangkan dalam nota pledoi. (Met)
