Yogyapos.com (SLEMAN) – Heru Nurcahya SH MH selaku anggota Tim kuasa hukum Kapolda DIY, membantah keras atas tuduhan bahwa kliennya (Termohon II Praperadilan) telah melakukan penahanan tanpa prosesur yang benar terhadap Albert Josep Wienata (Pemohon Praperadilan).
“Klien kami Termohon II bekerja melakukan penahanan terhadap Pemohon sesuai prosedur hukum yang benar. Ini sesuai KUHAP maupun surat Kanwil Direktorat Pajak DIY tentang Permintaan Bantuan Penahanan,” tegas Heru dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Sleman, Selasa (15/1/12019).
Sidang dipimpin hakim tunggal Ita Denie Setiyawati SH. Agendanya penyampaian tanggapan dari Termohon I dan Termohon II atas surat permohonan Pemohon praperadilan.
Heru menjelaska, Termohon II sesuai pasal 7 ayat 2 KUHAP memeliki fungsi koordinasi dan pengawasan penyidik sipil. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik pajak dan barang bukti, diketahui telah terjadi tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan Pemohon.
Karenanya Termohon II atas Surat dari Termohon I Nomor S-1447/WPJ.23/2018 tanggal 8 November 2018 permintaan bantuan penahanan, kemudian menerbitkan Surat Penahanan Nomor Sp.Han/14/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2018. Berdasarkan kedua surat itulah Termohon II melakukan penahanan atas diri Pemohon. Bahkan juga dilakukan perpanjangan penahanan sesuai dengan surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejati DIY.
“Jadi, apa yang dilakukan Termohon II adalah tindakan yang rasional, sesuai prosedural, profesional berdasarkan hukum seta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Suatu tindakan yang mencerminkan satu kesatuan proses penegakan hukum yang komprehensif baik terhadap pelapor maupun terlapor,” tegas Heru.
Sedangkan Tim Kuasa Hukum Termohon I memberikan tanggapan dengan mengedepankan asas Lex Specialist Derogat Legi Generale, bahwa aturan khusus tentang perpajakan dapat meniadakan aturan umum seperti KUHAP. Dalam hal ini tindakan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan kliennya terhadap Pemohon merupakan wewenang atributif yang diberikan UU dalam rangka penegakan hukum, yakni Pasal 43 A ayat 1 UU KUP maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dalam konteks aturan khusus itulah, Termohon I diberi kewenangan memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang dan/atau barang yang patut diduga untuk menyimpan bahan bukti kejahatan perpajakan. Selain itu berwenang mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronika, meminjam bahan bukti, penyegelan, dan seterusnya sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri diatas.
“Dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tidak dikenal adanya penggeledahan atau penggerebekan dan juga penyitaan. Karena hakikatnya pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan belum merupakan tahap pro justitia atau penyidikan. Sehingga apa yang telah dilakukan Termohon I melakukan pengumpulan bukti permulaan di rumah maupun kantor Pemohon sah adanya,” papar tim kuasa hukum Termohon I terdiri Efrizal SH MA dan M Yusuf Shuadi SH.
Atas tanggapan dari para Termohon, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (15/1/2019). (Agung DP/Met)
