Yogyapos.com (YOGYA) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH MU), HM Zamzam Wathoni SH MH, mengatakan banyak permasalahan tanah wakah di Indonesia akibat dari minimnya bukti legalitas (sertifikat) sehingga memicu timbulnya sengketa lahan, termasuk sengketa kepemilikan, baik itu antar ahli waris maupun masyarakat sekitar dikemudian hari.
BACA JUGA: Slemania, Karnaval dan Multitude
Pernyataan tersebut diungkapkan ketika menjadi narasumber dalam sarasehan tentang ‘Hukum Waris Islam, Wakaf dan Eksekusi Tanah Persyarikatan ’ yang diselenggarakan LBHMU bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Muhammadiyah, di Aula PDM Yogya, Sabtu (23/5/2026).
BACA JUGA: 76 Indonesian Downhill Yogyakarta: Andy Prayoga Juara 'Men Elite', Milatul Khaqimah 'Women Elite'
“Kurangnya bukti legalitas dan tidak segera diselesaikan permasalahan hukumnya dapat mengakibatkan aset wakaf cenderung kurang produktif atau hanya menghasilkan fungsi sosial pasif, serta tidak bisa dikembangkan aset produktif dengan nilai ekonomi tinggi,” tandasnya.
Narasumber bersama peserta usai sarasehan || YP-Ist
Zamzam menegaskan, tata kelola wakaf kurang fleksibel dan belum sepenuhnya mengadopsi inovasi instrumen tata kelola modern. Bahkan ditambah adanya persoalan atau sengketa tanah wakaf baik dengan ahli waris, antar yayasan, antar masyarakat sekitar juga penempatan liar yang bukan haknya atau tanpa alas hak.
“Sehingga aset yang sangat berharga tersebut menjadi kurang produktif,” katanya.
BACA JUGA: Bangunan Tempat Pemotongan Ayam Terbakar, Pemicunya Instalasi Tangki Septik
Sementara itu, H Heniy Astianto SH mengatakan, sarasehan ini bisa dibilang pertama diselenggarakan di persarikatan Muhammadiyah, baik ditingkat pusat, wilayah maupun daerah di seluruh Indonesia. “Kami berharap dengan adanya sarasehan ini bisa diikuti daerah-daerah lain di seluruh persyarikatan Muhammadiyah,” harapnya.
BACA JUGA: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna
Harapan senada juga disampaikan H Ananta Heri Pramana SE MM selaku wakil ketua PDM kota Yogykarta, bahwa sarasehan seperti ini sangat diperlukan karena dapat ikut menjawab tentang permasalahan tata kelola aset persarikatan yang nilainya triliunan rupiah terbesar di indonesia bahkan nomor lima terkaya dunia.
BACA JUGA: 34 Perguruan Tinggi Jalin Kerjasama Program Beasiswa Sleman Pintar
“Selama ini masih ada anggapan keliru bahwa wakaf hanya sebatas untuk masjid dan madrasah saja, belum mengarah kepada instrumen wakaf produktif. Oleh karena itu sarahan seperti ini perlua diperluas penyelenggaraannya,” katanya.
BACA JUGA: Menteri LH Jumhur Hidayat Cemaskan Gejala 'Ghost Fishing'
Dalam kontek itulah, LBH MU PDM Kota Yogya siap untuk membantu persarikatan dalam memberikan advokasi, penyelesaian kasus di tingkat peradilan termasuk eksekusi penyelesaiannya sampai tuntas, sehingga segera dapat dimanfaatkan menjadi aset yang produktif. (*)
