Yogyapos.com (YOGYA) - Eks Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kasidi) divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dalam perkara korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2021-2022. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 5,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Ada Pasal dalam RUU KUHAP yang Membatasi Advokat? Simak yang Ini
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, vonis sudah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (24/3/2025). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Semua Masjid di Pinggir Jalan Dibuka 24 Jam Selama Lebaran
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi SE dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Herwatan.
Selain itu, ungkap Herwatan, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA: Ke Sleman, Titiek Soeharto Beri Bantuan Alsintan Senilai Rp 1,5 M
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya JPU dalam tuntutan, memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, penuntut mmum menyatakan pikir-pikir,” katanya.
BACA JUGA: Teror Kepala Babi ke Tempo, Syahganda: Polisi Harus Usut Tuntas
Pada pertengahan 2024, Kasidi juga divonis penjara 6 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa di Dusun Pugeran, Maguwoharjo, Sleman. (Opo/Met)
