Mantan Direktur RSUD Wonosari Ditahan di Rutan Perempuan Yogyakarta

share on:
Mantan Direktur RSUD Wonosari tersangka korupsi saat dilimpahkan ke Kejati, Senin (28/6/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (GUNUNGKIDUL) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menerima berkas tersangka inisial Ny II (63) beserta barang bukti tahap II dari penyidik  Polda DIY yang dilangsungkan di Kantor Kejari Gunungkidul, Selasa (28/6/2022).

Kepada tersangka yang merupakan Eks Direktur RSUD Wonosari langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari.

Plt Kepala Kejari Gunungkidul, Guntur Triyono SH MHk menjelaskan, tersangka Ny II terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012 di RSUD Wonosari, kasusnya mencuat pada 2015.

“Dalam perkara ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dilakukan oleh tersangka drg Hj Isti Indiyani MM selaku Direktur RSUD Wonosari ketika itu, bersama-sama dengan tersangka Aris Suryanto sekalu Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari tahun 2013 hingga 2018,” jelas Guntur dalam keterangan resmi yang diterima yogyapos.com, sesaat setelah pelimpahan perkara dari Polda DIY.

Dikatakan, dari hasil penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, menngakibatkan kerugian negara sebesar Rp 470 juta.

“Atas pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kami telah menunjuk Jaksa atau Penuntut Umum sebanyak 7 orang dari Kejati DIY dan Jaksa dari Kejari Gunungkidul,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah menjalani serangkain pemeriksaan, berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan.

“Kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari,” imbuhnya. (*/Opo)

 


share on: