Yogyapos.com (YOGYA) – Merasa ditersangkakan, ditangkap dan ditahan secara tidak prosedural, Bagas Akba Prakoso (23) mengajukan praperadilan terhadap Kapolda DIY cq Dirreskrimum Polda DIY melaalui Pengadilan Negeri Sleman.
Temohon praperadilan bernomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sleman adalah Kapolda DIY, tanggal 27 September 2023. Sidang perdana praperadilan sempat digelar pada 9 Oktober 2023, di PN Sleman. Namun karena termohon tidak hadir, maka hakim menutup persidangan dan menyatakan akan membuka kembali sidang Senin sepekan mendatang.
BACA JUGA: Advokat Dr Najib Gisymar SH MHum Menembus Tiga Lembaga untuk Tangkal Eksekusi
“Termohon tadi (Senin, 9 September 2023-pen) tidak hadir sehingga hakim mengambil kebijakan menunda persidangan Senin pekan depan,” ujar Advokat Sulthon Setyagama Iskandar SH selaku kuasa hukum Pemohon, didampingi timnya Andika Arum Fajar Sasongko.
Sulthon mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pemohon bersama sejumlah rekannya bekerja di perusahaan pembiayaan (finance) menerima infomasi keberadaan sebuah mobil Pajero atas nama debitur berinisial FIR yang memang sedang dicarinya karena mengalami kredit macet. Mobil tersebut berada di sekitar Pasar Beringharjo dan tengah bergerak ke arah utara.
Pemohon bersama rekan-rekannya, diantaranya inisial H, mengikuti pergerakan mobil hingga berhenti di depan sebuah gereja di Jalan Magelang.
BACA JUGA: Polisi Sidak ke Sekolah, 31 Sepeda Motor Siswa SMAN 1 Kretek Kedapatan 'Bermasalah'
Di tempat inilah pemohon yang mengantongi surat kuasa dari perusahaan menanyakan perihal siapa pemilik mobil tersebut kepada pengemudinya. Diproleh jawaban bahwa, rupanya mobil tersebut miliki salah seorang pejabat Polda DIY. Sehingga pemohon ‘balik badan’ meninggalkan tempat itu dan kembali menjalankan aktivitas pencarian mobil ke wilayah lain.
Pada siang berikutnya, pemohon menerima informasi dari rekannya H agar menuju ke Polda DIY untuk meminta maaf kepada pejabat pemilik mobil Pajero tadi. Ia mengindahkan perintah itu dan bermaksud mendatangi Mako Polda pada malam hari setelah menyelesaikan pekerjaannya. Malam sekitar pukul 21.00 WIB, pemohon dipinjami mobil Brio dari seorang temannya kemudian bergerak, tapi sebelum sampai di Mapolda DIY tiba-tiba dijegal oleh sejumlah petugas di wilayah Jalan Gejayan. Mereka digiring ke Mapolda.
BACA JUGA: Gus Hilmy: PTS dan PTN di Yogyakarta Perlu Menambah Mata Kuliah Muatan Lokal
“Sesuatu terjadi ketika klien kami tiba di Mapolda. Klien kami diinterogasi, bukan tentang peristiwa mobil Pajero, melainkan mengenai kepemilikian mobil Brio yang dia pakai. Berlanjut penetapan tersangka atas sangkaan pasal penggelapan, penadah dan fudicia mobil Brio yang berujung penahanan,” jelas Sulthon.
Diakui Sulthon, kliennya ketika mengendarai Brio dan dijegal sejumlah petugas itu memang tidak dapat menunjukkan STNK. Tapi ketidaksanggupan saat itu untuk menunjukan STNK tidak bisa dijadikan alasan untuk menersangkakannya. “Itu hanya pelanggaran kelengkapan berlalu lintas. Mobil itu pinjaman, ada STNK dan BPKB miik temannya,” timpal Andika.
BACA JUGA: Seorang Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Divonis 12 Bulan
Andika menandaskan, dalam hal penangkapan maupun penahanan dan penetapan status tersangka itulah yang dimohonkan praperadilan. Sebab tidak prosedural. Tak ada legal standing, siapa yang melaporkan ada penggelapan mobil Brio. Mobil Brio itu milik temannya, sudah lunas angsuran,” jelas Andika yang berharap hakim nantinya akan mengabulkan permohonan praperadilan.
Dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya praperadilan tersebut. “Kami sedang proses koordinasi pendampingan hukum,” katanya. (*/Met)
