Seorang Hakim Beda Pendapat, Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Divonis 12 Bulan

share on:
Terdakwa konsultasi dengan tim pengacaranya usai divonis penjara 12 bulan || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Susi Ambarwati (43) terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates, sempat membungkukkan tubuhnya dalam posisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (9/10/2023).

Pristiwa yang mengisyaratkan rasa syukur itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan. Ia mungkin mengira tidak terbukti korupsi dan akan terbebas dari jerat penjara. Pasalnya, ketika itu hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana disebut dituduhkn jaksa dalam dakwaan primer. 

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembangunan SMPN 1 Wates Nyatakan Bukan Koruptor, Pengacara Minta Pembebasan

“Terdakwa tidakbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.

Namun dibagian lanjutan amar putusan ditegaskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider Pasal 2 UU Korupsi. “Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider kurungan 2 bulan dan mengembalikan kerugian negara Rp 106.226.000,” tandas hakim.

Advokat Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH (kanan) Koordinator Kuasa Hukum Terdakwa || YP-Ismet NM Haris

Mendengar putusan tersebut, terdakwa tetap nampak tegar. Ia segera mendapatkan penjelasan dari tim kuasa hukumnya, serta menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis mejelis hakim diketuai Vonny Trisaningsih SH MH.

“Kami pikir-pikir. Tapi ini terpenting masih ada nurani, terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) dari seorang hakim Elias Hamonangan dalam putusan itu,” ujar Koordinator Tim Pengacara Terdakwa, Dr Muhammad Zaki Mubarak SH MH.  

BACA JUGA: Tak Ada Niat Memperdagangkan Kura-kura, Terdakwa Menerima Hukuman Percobaan

Zaki menjelaskan dissenting opinion itu mengakomodir fakta persidangan dan pledoi yang dilakukannya tentang tidak adanya kerugian negara. Selain itu, seorang hakim dissenting opinion ini juga menafikan audit Inspektorat Pemkab Kulonprogo dan kesaksian Saksi Ahli yang tidak memiliki sertifikat dibidang konstruksi.

“Disinilah saya tegaskan bahwa hakim bukan sekadar corong Undang-undang, namun corong keadilan. Masih ada hakim memiliki nurani,” tukasnya. (Met)

 

 


share on: