Yogyapos.com (YOGYA) – Menjadi Sales Promosion Girl (SPG) nyambi nilep barang dagangan, itulah yang diduga dilakukan oleh NS warga Giwangan Yogyakarta. Akibat perbuatannya, perempuan muda berparas manis itu menjadi terdakwa, diadili di PN Yogya.
Di muka persidangan dipimpin hakim ketua Suryo Hendratmoko SH, terdakwa tak menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum Ella SH yang dalam sidang, Kamis (24/1/2019) menghadirkan 4 saksi.
Dalam dakwaan jaksa terurai, aksi kejahatan terdakwa berlangsung sejak 18 November 2017 sampai 1 Februari 2018. Terdakwa sebenarnya SPG dari sebuah perusahaan penjual produk susu yang selama ini ditempatkan di Mirota Kampus.
Ia diizinkan menjual barang-barang dagangan dari Mirota Kampus. Peluang ini yang kemudian dimanfaatkannya dengan cara meminjam puluhan karton susu diantaranya merek Chil Kid, Chil School dan Prenagen Mommy untuk dipasarkan di luar area.

Arya W Kusumah SH (kanan) dan Andreas Probo HS | YP/Met
Pada 18 Desember 2017 misalnya, terdakwa meminjam susu Chil Kid 800 gram sebanyak 3 karton dan dipasarkan di luar. Tapi saat pengembalian barang pinjaman tadi yang bersangkutan hanya membayar 2 karton, sedangkan 1 karton lainnya tidak dikembalikan baik dalam bentuk barang maupun uang.
Merasa aman, terdakwa melakukan hal serupa berulang kali. Namun belang kejahatan terkuak ketika dilakukan Audit Internal Mirota Kampus yang menemukan adanya perbedaan atau selisih antara jumlah stok barang dengan transaksi.
Hasil pengusutan menunjukkan, selisih tersebut di antaranya akiba ulah terdakwa. Sehingga pihak Mirota Kampus rugi hingga ratusan juta rupiah. Hal ini dibenarkan saksi-saksi diantaranya Sudarto, Gandung, Sugeng dan Susma di muka persidangan yang pada pokoknya menunjuk terdakwa melakukan Bahkan saksi Susma yang sesama SPG menyatakan, namanya pernah dipakai oleh terdakwa untuk meminjam barang kemudian sebagian barang yanh tidak laku itu tidak dikembalikan atau dibayarkan.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 KUHP. Atas keterangan saksi-saksi itu, terdakwa tidak mengelak. Meski demikian dalam sidang lanjutan sepekan mendatang, jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan saksi lagi.
Sementara Arya W Kusumah SH selaku lawyer Mirota Kampus menyatakan pilihan memidanakan terdakwa diharapkan bisa pembelajaran bagi siapa pun, tertutama terhadap kemungkinan serupa. Sebab jika dibiarkan tentu berdampak kerugian yang lebih besar, bahkan tidak tertutup kemungkinan menginspirasi orang lain untuk melakukan kejahatan dengan modus yang sama atau berbeda.

Para saksi sebelum disumpah untuk dimintai keterangan oleh hakim | YP/Met
Mirota Kampus sebagaimana diketahui memiliki 5 toko di sejumlah wilayah di DIY, serta terbilang toko swalayan sangat terkenal dengan pangsa pasar masyarakat beragam kelas maupun status sosial.
“Secara hukum kami juga berharap terdakwa diganjar dengan hukuman yang setimpal, sehingga ada efek jera,” harapnya.
Senada disampaikan oleh Humas Mirota Kampus Andreas Probo HS, bahwa pemidanaan dilakukan karena pada awalnya terdakwa berkelit meski saksi-saksi menguatkan kejahatan yang dilakukannya.
“Kami mulai bersikap tegas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh karyawan. Terus terang masih ada dua lagi yang kami laporkan dan masih dalam tahap penyidikan,” katanya. (Met)
