Muskot Pengkot Percasi Kota Yogyakarta Dinilai Cacat, Sejumlah Klub Lakukan Perlawanan

share on:
Perwakilan klub catur di Kota Yogyakarta menyampaikan surat permohonan audiensi ke KONI Kota Yogyakarta || YP-ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Sejumlah klub catur di Kota Yogyakarta menggugat Musyawarah Kota (Muskot) Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Yogyakarta masa bakti 2022-2026.

BACA JUGA: Hibah Penelitian Bestari Saintek Fokus Bangun Laboratorium Hidup di Lapangan

Penolakan menguat lantaran pelaksanaan Muskot pada Sabtu (2/5/2026) yang berlangsung di Kantor KONI Kota Yogyakarta, dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Percasi.

BACA JUGA: Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Penuh, Distribusi Perlu Kolaborasi

Arko Pramudhito MN mewakili Klub Catur Kombinasi menyampaikan, pelaksanaan Muskot tersebut tidak sah secara organisatoris dan hukum karena penyelenggaraannya menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman Tercukupi

"Kami mewakili klub-klub catur di Kota Yogyakarta melakukan gugatan terhadap Muskot Pengkot Percasi Kota Yogyakarta, gugatan diajukan karena pelaksanaan Muskot tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART serta peraturan organisasi Percasi,"kata Arko Pramudhito, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA: BPBD Rakor Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Antisipasi El Nino

Arko menjelaskan, selain pelanggaran AD/ART, sejumlah peraturan baru hasil Munas PB Percasi 2026 juga turut diabaikan. Menurutnya pada anggaran dasar Percasi pasal 27 menyebutkan bahwa Musyawarah Kabupaten/Kota pada butir 27.2, Muskab/Muskot dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari utusan pengurus provinsi Percasi wajib sebagai narasumber. 

BACA JUGA: Danang Maharsa Dorong Upaya Pemenu Han Layanan Kesehatan

"Termasuk dihadiri pengurus Percasi kabupaten/kota, Dewan Kehormatan/ Dewan Penasihat/ Dewan Pembina, dan utusan Percasi kecamatan dan/atau klub catur yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai anggota dari Percasi kabupaten/kota yang bersangkutan, termasuk peninjau langsung yang diundang,"jelasnya.

BACA JUGA: Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Fakta yang ditemui, ungkapnya, saat peserta sidang Muskot sudah meminta adanya narasumber dari Pengda Percasi DIY tetapi ditolak pimpinan sidang.

"Termasuk semua klub setingkat kota/kabupaten yang hadir tidak memiliki rekomendasi dari Pengda Percasi DIY," ungkapnya.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Temuan pelanggaran lain, pada ART Percasi Pasal 60.3. tentang  Muskab/Muskot Percasi menyebutkan bahwa pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan Muskab/Muskot dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap Percasi kecamatan dan/atau klub catur yang berhak mengikuti,  sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum Muskab/Muskot itu diselenggarakan.

BACA JUGA: Kolonel Czi Catur Witanto Pimpin Upacara Bendera, Tingkatkan Disiplin & Nasionalisme Prajurit

Di dalam pemberitahuan tersebut juga harus dijelaskan hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan Muskab/Muskot dan diuraikan secara singkat acara yang akan dibicarakan.

BACA JUGA: Sukarmin Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sembada, Strategis Perkuat Tata Kelola Perusahaan

"Yang terjadi surat pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan Muskot dibuat dan ditandatangani 4 hari sebelum pelaksanaan dan dikirim antara H-1 sampai H-3 sebelum pelaksanaan,"urainya.

BACA JUGA: Pastikan Kesiapan Layanan, Satgas Armuzna Lakukan Peninjauan Awal ke Arafah

Lantas bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas dan diputuskan di dalam Muskab/Muskot yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh pengurus kabupaten/kota Percasi dan/atau panitia pelaksana Muskab/Muskot yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta  yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.3., sekurang-kurangnya 3  hari kalender sebelum Muskab/Muskot diselenggarakan. 

BACA JUGA: Walikota Hasto Wardoyo: Program Bedah Rumah Punya Nilai Konstruksi Sosial Kebersamaa

"Untuk bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan baru diberikan di hari H," sebutnya.

Pihaknya mendesak untuk dilakukan Muskot ulang, pengulangan Muskab menjadi langkah paling tepat untuk menjaga kredibilitas Percasi Indonesia di tingkat daerah, sekaligus memastikan proses demokrasi organisasi berjalan sesuai AD/ART. Saat ini pengurus Pengkot Percasi Kota Yogyakarta masa Bakti 2022-2026 sudah demisioner , Muskot menjadi tanggung jawab Pengda Percasi DIY.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Medsos

"Kami mendesak untuk dilaksanakan Muskab ulang, organisasi harus berdiri di atas aturan, jangan ada  pelanggaran dibiarkan. Gugatan ini kami layangkan kepada Ketua KONI Kota Yogyakarta dan Pengda Percasi DIY," tandasnya.

BACA JUGA: Bupati Sleman Hadir pada Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY

Wakil Ketua Umum II KONI Kota Yogyakarta, Aji Karnanto, belum banyak berkomentar saat diminta tanggapan soal desakan Muskot ulang, namun sudah mendengar rencana audiensi sejumlah klub.

BACA JUGA: Jumhur Hidayat Sang Aktivis Buruh di Kursi KLH: Harapan Baru Penataan Lingkungan

"Maaf mas saya belum dapat laporan, besok sore ada audensi dengan KONI,  saya suruh dampingi Pak Ketua.Katanya dari beberapa club catur, jadi belum  bisa komentar untuk saat ini," jelas Aji.

BACA JUGA: Ratusan Peserta Ikuti Fun Bike HUT ke-80 Pomal Diikuti

Sementara itu, Ketua Pengda Percasi DIY, Iwan Prihastomo mengatakan, terkait tuntutan, ia berharap KONI Kota Yogyakarta untuk merespon dan mengklarifikasi, perihal kebenaran adanya dugaan pelanggaran AD/ART Percasi, kemudian mengkonfirmasi kepada Pengda Percasi. Di Pengda Percasi baru akan dipelajari dan di bahas dalam Rapat Pengurus Harian yang direncanakan secepatnya. 

BACA JUGA: Danrem Ikut Ambil Bagian, Peserta Lari Jogja 10 Km Dilepas Gubernur

"Karena sudah masuk ranah pertikaian, kami tidak bisa memberikan tanggapan secara detail atau khusus, sebelum diputuskan sebagai sikap resmi Pengda," terang Iwan Prihastomo. (Opo)

 

 

 

 


share on: