Yogyapos.com (SLEMAN) – Malang nian nasib yang menimpa Suratmi (72). Merasa tidak pernah transaksi jual beli, tiba-tiba rumah miliknya seluas 172 M2 sudah beralih kepemilikan ke orang lain, bahkan terancam dieksekusi lelang oleh pengadilan.
Selain melakukan gugatan perdata ke PN Yogya, perempuan uzur ini juga melakukan perlawanan eksekusi (daden verzet) ke Pengadilan Negeri Sleman. Harapannya, PN Sleman akan mengabulkan verzet tersebut dan PN Yogya juga mengabulkan gugatannya.
“Upaya hukum verzet ini kami ajukan agar tak terjadi eksekusi. Karena obyek yang akan dieksekusi itu sedang dalam sengketa di PN Yogya,” ujar Soltan Fariz Fauzan Siregar SH diadmpingi anggotanya Siti Mualimah SH selaku kuasa hukum Ny Suratmi usai sidang Perlawanan, di PN Sleman, Selasa (12/2/2019).
Zoltan mengungapkan, kliennya berada di pihak yang bernar tapi terkena muslihat. Ia adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluar 172M2 SHM 947/Demangan Surat Ukur 76/Dmn/2000 tanggal 3 Mei 2000, terbit 5 Juni 2000.
Suratmi pada suatu hari di tahun 2008 didatangi anaknya Guswantoro bersama istri Mara. Mereka meminjam sertifikat tanah SHM tersebut untuk suatu keperluan.
Cukup lama tak ada kabar tentang Sertifikat tadi, Suratmi mencoba menanyakan kepada Guswantoro. Itu terjadi pada 2011. Pada 2014 pertanyaan yang sama dilakukan lagi, namun tak beroleh jawaban yang pasti.
Suratmi mulai gusar, apalagi ternyata pada 13 Juni 2017 muncullah petugas dari bank menyerahkan seberkas surat berisi informasi tagihan tunggakan hutang sebesar Rp 798.000.000.
Bagai disambar petir. Ia kaget karena selama ini tidak pernah merasa hutang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah miliknya. Maka ia pun segera mengajak putranya yang lain untuk mengusut kenapa semua itu bisa terjadi.
Hasil pelacakan ditemuka adanya peralihak hak kepemilikan melalui jual beli di notaris Yuasri SH. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukan transaksi apa pu terkait dengan rumah miliknya.
“Intinya, klien kami Suratmi tertipu oleh anak kandungnya. Karena ternyata meminjam sertifikat rumah untuk transaksi AJB,” jelas Soltan.
Dari rangkaian pelacakan itu, papa Zoltan, kliennya juga telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat rumah ke kepolisian, dengan bukti lapor Nomor LP 259-B/XII/2017/DIY/Resta/Yka, disusul gugatan melalui PN Yogya. “Posisi obyek sengketanya sekarang status quo karena masih dalam proses persidangan. Sebab itu eksekusi juaga kami harapkan sesuai aturan adalah ditunda. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil,” pungkas Soltan tentang verzet yang tengah disingkan oleh majelis hakim PN Sleman diketuai FX Heru Santoso SH MH. (Met)
