Obwis Gunung Merapi Dibuka Kembali Bertepatan Momentum Hari Pahlawan 2021

share on:
Kepala Balai TNGM, Karyadi S Hut MIL || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Obyek wisata alam (OWA) pada kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mulai dibuka kembali pada 10 November 2021, setelah sebelumnya ditutup lantaran penerapan PPKM Darurat.

Kepala Balai TNGM, Karyadi S Hut MIL mengatakan pihaknya telah menerbitkan informasi perihal pembukaan tersebut kepada khalayak umum melalui pengumuman dengan nomor PG.21/BTNGM/TU/KPP/11/2021 yang diterbitkan pada 9 November 2021.

“Balai Taman Nasional Gunung Merapi akan menerapkan pembukaan kawasan taman nasional Gunung Merapi, yakni OWA Muncar, OWA Plunyon, OWA Kalikuning dan OWA Jurang Jero untuk aktivitas wisata alam pada tanggal 10 November 2021,” jelas Karyadi dalam rilis yang diterima yogyapos.com, Rabu (10/11/2021).

Disebutkannya, khusus OWA yang terletak di wilayah Kabupaten Sleman, yaitu OWA Muncar, OWA Plunyon dan OWA Kalikuning dibuka dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB dan setiap hari Senin ditutup untuk pengecekan, pembersihan dan penyemprotan desinfektan.

“Khusus OWA Jurang Jero yang terletak di wilayah Kabupaten Magelang, jam operasional mulai 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dari hari Senin sampai dengan Minggu,” katanya.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pelaksanaan operasional seluruh OWA di kawasan TNGM dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tarif masuk kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

“Setiap pengunjung wajib vaksin minimal satu kali, melakukan chek in lokasimelalui aplikasi Peduli Lindungi, untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk di OWA Jurang Jero pengunjung berusia minimal 12 tahun, mematuhi protokol kesehatan 5M,” kata dia.

Ditambahkan, pembukaan OWA kawasan TNGM berdasarkan Surat edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Edaran Dinas Pariwisata Pemerintah DIY tanggal 19 Oktober 2021 tentang pembukaan destinasi wisata di DIY. (*)

 


share on: