Obyek Wisata di Bantul Mulai Dibuka

share on:
Obyek wisata Pantai Goa Cemara pun bersolek || YP-Mufti

Yogyapos.com (BANTUL) - Obyek wisata di Bantul resmi dibuka bagi masyarakat sejak 1 Juli 2020. Uji coba pembukaan obyek wisata/tempat rekreasi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 mengacu Surat Edaran Bupati Bantul Nomor: 556/02551. Surat edaran bersifat mengikat pada pengelola dan pengunjung obyek wisata/tempat rekreasi agar melaksanakan protokol kesehatan serta mematuhi hal-hal yang diatur sesuai ketentuan.

Bupati Bantul, Drs H Suharsono menekankan, para pengelola wajib melaporkan rencana pembukaan obyek wisata kepada Kepala Dinas Pariwisata dengan tembusan Camat, Kepolisian Sektor, dan Lurah desa setempat. Hal itu dilakukan guna memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan uji coba pembukaan obyek wisata berdasarkan surat edaran tersebut.

"Pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Camat, dan Lurah Desa. Mereka bisa merekomendasikan penutupan kembali obyek wisata apabila dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan. Demikian pula jika terdapat kasus Covid-19 di lingkungan obyek wisata," tegas Bupati melalui surat edaran yang diterima yogyapos.com, Kamis (2/7/2020) pagi.

Bupati menginstruksikan semua pengelola obyek wisata membentuk satuan tugas penerapan protokol kesehatan. Pengunjung disediakan sarana cuci tangan pakai sabun (hand sanitizer) dan mewajibkan mereka cuci tangan terlebih dahulu, termasuk memakai maskernya sebelum memasuki lingkungan obyek wisata. Kemudian mengatur jarak (physical distancing) dan aktivitas keluar masuk, serta pembatasan jumlah pengunjung.

“Selain itu, dilakukan pengaturan suhu tubuh setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan obyek wisata. Apabila ditemukan orang dengan suhu >37,5 derajat (dari dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit) maka tidak diperkenankan melakukan aktivitasnya,” tambah Bupati.

Bupati mengingatkan para pengelola agar menyediakan masker maupun alat pelindung diri (APD) terutama buat para pekerja. Di samping itu memantau kesehatan setiap karyawan selama bekerja, dan segera memulangkannya bila diketahui sedang tidak sehat. Disinfeksi mandiri perlu dilakukan secara berkala terhadap lingkungannya masing-masing, sedikitnya tiga hari sekali.

“Terkait semua hal di atas, pengelola obyek wisata dapat bekerja sama dengan UPTD Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat,” imbau orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten ini.

Bupati mengharapkan, khususnya bagi masyarakat yang akan mengunjungi tempat wisata supaya memastikan kondisi kesehatannya. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun (hand sanitizer), tetap pakai masker, dan selalu jaga jarak minimal satu meter. Selanjutnya menghindari kegiatan kontak langsung, seperti jabat tangan atau berpelukan dan lain-lain.

“Hal tidak kalah penting adalah mematuhi anjuran protokol kesehatan dari pengelola obyek wisata setempat,” ujar Bupati Suharsono.

Sebelumnya diberitakan media ini, Minggu (31/05/2020), obyek wisata masih tertutup untuk umum hingga 30 Juni 2020. Namun setelah terbitnya surat edaran terbaru yang ditandatangani Bupati Bantul tertanggal 1 Juli 2020, masyarakat sudah boleh membuka obyek wisata/tempat rekreasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait pemungutan retribusi pada obyek wisata/tempat rekreasi di Bantul yang dikelola Pemerintah Kabupaten, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Mufti)

 


share on: