Yogyapos.com (YOGYA) - Melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, korban OKD (28) warga Trimulyo Sleman, melaporkan pacarnya, DP (25) warga Nambongan Sleman, ke Propam Polda DIY dan Unit III Reskrimum Polda DIY.
DP oknum polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polresta Yogyakarta, diduga melakukan tindak pemukulan terhadap OKC. Korban juga menuntut pertangungjawaban pelaku lantaran telah menghamilinya. Saat ini korban tengah mengandung 2,5 bulan.
Direktur LKBH Pandawa Thomas Nur Ana Edi Darma SH, dalam keterangannya, Senin (5/8) siang membenarkan telah melakukan pelaporan terhadap DP ke Propam dan Unit III Reskrimum.
“Berkas laporan kami buat dua. Yang pertama ke Propam terkait pelanggaran kode etik profesi. Yang kedua ke Reskrimum terkait pasal 351 KUHP tindak penganiayaan pemukulan terhadap seseorang. Dengan kasus yang dialami korban OKC, tentunya kami memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan fisik. Kami juga meminta institusi Polda DIY untuk memproses kasus ini secara gamblang dan transparan. Sebagai anggota Polri seharusnya mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban. Ini sebaliknya, DP malah melakukan tindak kriminalitas. Apalagi korbannya perempuan,” jelas Thomas didampingi Mohamad Novweni SH dan Nasrul Arysad SH di kantor LKBH Pandawa, Jalan Sultan Agung Yogya
Ketua Tim Penanganan Perkara, Nasrul Arsyad SH menambahkan, kronologi kejadian bermula ketika pada 29 Juli, pelaku dan korban terlibat pertengkaran hebat di seputaran Pasar Kranggan. Saat itu korban menuntut tanggung jawab pelaku yang telah menghamilinya. Namun pelaku malah naik pitam dan memukul korban. “Pada tanggal 2 Agustus pagi kami sempat melakukan mediasi dengan terlapor. Namun buntu, tidak menghasilkan kesepakatan. Bahkan DP malah menantang kami: “Kalau mau dilaporkan, silahkan saja...” Intinya terlapor tidak ada itikad kooperatif. Dan pada 2 Agustus malam, kami melaporkan DP ke Propam dan Reskrimum Polda DIY,” ujar Nasrul.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat opname 2 hari di RS Panti Rapih. Dan visum dari rumah sakit sebagai alat bukti kuat jika DP telah melakukan tindak penganiayaan.
Menurut korban, dirinya telah menjalin asmara dengan DP sekitar 1 tahun. Awalnya baik, namun makin hari perangainya makin temperamental. “Kami sering sekali bertengkar. Dan ujung-ujungnya saya dipukul. Saya sempat menahan diri, namun kesabaran saya sudah habis. Akhirnya saya pun minta bantuan LKBH Pandawa untuk menangani perkara ini,” tandas korban yang berprofesi sebagai perias ini.
Sementara Polda DIY melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto yang dikonfirmasi wartawan, kemarin menyatakan belum menerima informasi pengaduan tersebut. “Kami belum terima informasinya, coba nanti dicek,” ujarnya. (Dol/Eko)
