PASANG PENGUMUMAN DI ATAS TANAH ORANG : Surojo Dituntut Penjara 3 Bulan, Divonis Percobaan

share on:
Surodjo (kanan) meski divonis ringan tapi menyatakan pikir-pikir | YP/Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti memasang papan pengumuman di tanah yang bukan miliknya, Surodjo (65) warga Sukoharjo Ngaglik Sleman, divonis penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, Senin (11/2/2019).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanifah SH berupa hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Meski demikian terdakwa melalui pengacaranya Zamzam Wathoni SH bersikap pikir-pikir.

“Meskipun vonisnya lebih ringan, tapi kami pikir-pikir. Fakta persidangan, klien kami tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Sebab yang memasang plang pengumuman itu bukanlah terdakwa,” ujar Zamzam usai sidang.

Majelis hakim diketuai Nyoman Suharta SH dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat(1) huruf b Perpu Nomor 51 Tahun 1960.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula dari konflik waris 2 petak tanah tegalan  di dusun babakan Sukoharjo Ngaglik Sleman, masing-masing atas nama Gito Harsono dan H Samsidi MSi. Kedua tanah itu dibeli oleh Pargono yang kemudian hendak melakukan pengolahan. Tapi ternyata di tanah tersebut telah terpampang papan pengumuman berbunyi ‘Tanah Sutodimejo Letter C No 13 Percil D Klas III 15210 M2 dibagi waris Ny Wiro Suratmojo dan Gito Harsono, pembagian waris 17 Mei 1995’. (Agung DP)

 


share on: