Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten Bantul bekerjasa dengan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) melakukan pensertifikatan semua tanah yang merupakan asetnya, sehingga memiliki legalitas dan kepastian hakum.
“Pensertifikatan tanah ini dilakukan atas instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya agar Pemkab Bantul melakukan inventarisasi aset yang tidak bergerak dan yang bergerak. Yang tidak bergerak adalah tanah,” ungkap Sekda Bantul, Helmi Jamharis, Kamis (3/6/2020).
Jamharis mengungkapkan, tanah yang di inventarir kali ini termasuk yang asal usul dan proses pengadaannya dari dan melalui pembelian ataupun hibah, anggaran tahun 2020. Sedangkan tanah yang berhasil disertifikatkan atas nama pemilik Pemkab Bantul dan sertifikatnya sudah diserahkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul tercatat sebanyak 10 bidang atau 10 sertifikat.
“Serah terima sertifikat dilakukan oleh Sry Afianti SH (selaku petugas dari BPN Bantul) diterima oleh Asek III Ir Pulung Haryadi MSi pada 30 Juni 2020,” terangnya.
Dari 10 bidang tanah itu tercatat 2 bidang tanah SD Bantul, masing-masing seluas 1.087 meter persegi dan 1.999 persegi, 2 bidang unbtuk Pasar Ngipik masing-masing seluas 3.860 meter persegi dan 1.140 meter persegi. Kemudian 2 bidang tanah untuk pasar Niten Sewon seluas 200 meter persegi dan 1.430 meter persegi. Sedangkan lahan untuk Pasar Sorobayan Sanden tercatat 3 bidang masing-masing seluas 3.890 meter persegi, 365 meter persegi dan 3.000 meter persegi.
Sertifikat yang berjumlah 10 lembar 10 bidang tanah atas nama pemilik Pemkab Bantul itu kini disimpan di BKAD Bantul. (Supardi)
