Pelaku Penggelapan Susu di Mirota Kampus Diganjar Penjara 12 Bulan

share on:
Arya W Kusumah SH (kanan) dan Andreas Probo HS | YP/Inu

Yogyapos.com (YOGYA) – Manajemen Mirota Kampus bersikap tegas terhadap siapa pun yang berlaku curang melakukan kejahatan pencurian maupun penggelapan barang miliknya. Semuanya akan dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya kami laporkan ke kepolisian kalau ada karyawan atau mitra kerja yang melakukan kejahatan di sini (Mirota, red). Sekarang sudah ada contohnya, beberapa karyawan kami laporkan karena diduga kuat telah melakukan penggelapan. Bahkan ada seorang mitra kerja yang terbukti menggelapkan dan telah divonis pengadilan,” ungkap Humas Mirota Kampus, Andreas Probo HS didampingi Konsltan Hukumnya Arya W Kusumah SH kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Mitra kerja yang dicontohkan Andrean tak lain Nita Surtini (28) warga Giwangan, Umbulharjo, Yogya. Mantan Sales Promotion Girl (SPS) produk susu ini akhirnya divonis penjara 12 bulan oleh majelis hakim PN Yogya. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan beberapa kardus susu Child Kid 800 gram. Modus kejahatan dilakukan dengan cara meminjam sejumlah kardus susu tersebut dari Mirota Kampus Jalan C Simanjuntak untuk dipasarkan di luar.

Tapi saat mengembalikan barang pinjaman tadi yang bersangkutan hanya membayar beberapa karton saja. Sisanya tidak dibayar dan tidak pula dikembalikan. Perbuatan demikian dilakukan pada 18 Desember 2017, dan baru ketahuan setelah dilakukan audit internal.

“Akibat perbuatan Nita, Mirota Kampus mengalami kerugian Rp 317 juta,” jelasnya.

Vonis penjara 12 bulan terhadap Nita yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Suryo Hendratmoko SH ini sama dengan tuntutan jaksa Ela Gunadiah Ratna Dewi SH. “Ya kerugiannya sampai ratusan juta rupiah. Tuntutan dan vonisnya segitu, 12 bulan penjara,” timpal Arya W Kusumah SH.


Terdakwa Surtini (kemeja puith) dan jaksa Ela | YP/Inu

Selain Nita masih ada 2 mantan karyawan, Nrl dipolisikan karena menggelapkan uang parkir dan kini sudah dalam proses tuntutan hukum di PN Yogya. Sedangkan satu lagi, Sri, diduga menggelapkan uang kasir, proses hukumnya sudah P19 di Polsek Gondomanan.

Proses hukum terhadap mereka dilakukan sebagai pembelajaran agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa. Sebab jika dilakukan proses hukum maka sangat dimungkinkan bakal terjadi hal yang sama. “Ini tentu saja bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Arya.

Arya bahkan menyatakan dalam waktu dekat pihak Mirota Kampus akan mengadukan lagi NS ke kepolisian atas dugaan penggelapan yang dilakukannya di Mirota Kampus Jalan Godean. (Inu)


share on: