Pembuang Bayi 'Hugel' Divonis Penjara 7 Bulan, Advokat Rizal Apresiasi Hakim

share on:
Terdakwa BRI didampingi Advokat Rizal Bagus putranto SH dalam sidang putusan kasus menerlantarkan bayi, sedangkan terdakwa DAJ menjalani sidang di PN Sleman dari Tahanan Perepuan di Wonosari || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinyatakan terbukti bersalah membuang bayi hasil hubungangelap (hugel), sepasang kekasih BRI (28) dan DAJ (22) asal Semarang, akhirnya divonis pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.

BACA JUGA: Ternyata, Aku Cuma Punya Puisi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Irma Wahyuningsih SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim dalam putusannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menerlantarkan anak terbukti melanggar Pasal 778 jo 768 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anka jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

BACA JUGA: Ini yang Disampaikan Danrem 072/Pamungkas Menjelang Pindah Tugas

Putusan tersebut langsung disambut sikap menerima oleh kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Rizal Bagus Putranto SH

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah cukup bijak. Kami menerima putusan tersebut,” ujar Advokat Rizal Bagus Putrato didampingi anggota timnya terdiri Ega Satya Laksmana SH, Alexander Tito Enggar Wirasto SH, Muh Arafat SH MH dan Himanudin Wirayuda SH.

BACA JUGA: AMM Gondomanan Menggelar Gema Takbir Jogja di Malam Idul Fitri, 20 Maret 2026

Rizal mengungkapkan, kedua kliennya memang tidak memiliki niat jahat (mensrea) membuang bayi hasil hubungan asmaranya. Perbuatan itu dilakukan secara spontan karena adanya ketakutan lahir bukan dari perkawinan yang sah. Mereka meletakkan bayi itu pasca dilahirkan di rumah sakit, di halaman rumah seseorang dengan maksud agar segera diketahui pemilik rumah dan diselamatkan. Kelak berniat akan mengambilnya kembali.

BACA JUGA: Penertiban Lapangan Padel Perlu Solusi Berimbang, Bukan Sekadar Penyegelan

“Semua hubungan mereka belum direstui orang tuanya, sehingga bayi ditaruh di halaman rumah orang lain dengan masksud agar bisa diselamatkan. Jadi memang taka da niat membuang. Alhamdulillah sekarang bayi itu nyatanya bias dilesalamatkan diasuh oleh orang tuanya,” jelas Rizal kepada yogyapos.com, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA: Dihadiri Sejumlah Tokoh, Ansor Banser Bantul Resmikan Posko Mudik Lebaran 2026

Diketahui, kedua terdakwa merupakan pasangan kekasih. Dari hubungan asrmara itu lahir bayi mungil yang kemudian diletakkan dalam sebuah box lengkap berikut popok dan botol susu di sebuh halam rumah milik sesorang di wilayah Prambanan.

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga ini kemudian diselidiki oleh kepoliian. Dari hasil penyelidikan itulah kedua terdakwa ditangkap pada 30 Oktober 2025, hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. (met)


share on: