Yogyapos.com (YOGYA) Pemda DIY resmi menetapkan lima kalurahan sebagai Kalurahan Mandiri Budaya Tahun 2026. Penetapan ini menjadi tonggak penguatan ekosistem desa yang menyinergikan kearifan lokal dengan ekonomi hijau melalui integrasi pilar budaya, wisata, preneur, dan prima.
BACA JUGA: 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga
Lima kalurahan tersebut yakni Kalurahan Banyurejo, Kalurahan Sriharjo, Kalurahan Guwosari, Kalurahan Petir, dan Kalurahan Wonosari.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penguatan ekosistem desa dengan ekonomi hijau diperlukan untuk mewujudkan kalurahan yang berdaulat secara ekonomi dan lestari secara lingkungan.
BACA JUGA: Menakar Peluang Kemenangan Eks Jampidsus Jika Ajukan Prapradilan
Dia bilang, ekonomi hijau di tingkat kalurahan dapat diwujudkan melalui pertanian ramah lingkungan, pengelolaan air, energi terbarukan skala lokal. Selain itu melalui pengurangan sampah, ekonomi sirkular, pariwisata berbasis daya dukung, serta produksi kerajinan dan kuliner yang menggunakan bahan lokal secara bertanggung jawab.
BACA JUGA: Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Ditarget Kelar Akhir 2026
"Ekonomi hijau di tingkat kalurahan tidak selalu harus dimulai dari teknologi yang besar dan mahal," kata Made dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
BACA JUGA: TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 di Sendangtirto Berbah Resmi Dibuka
Made menekankan, penerapan ekonomi hijau di tingkat kalurahan juga perlu didukung oleh pemanfaatan kearifan lokal yang telah berkembang di masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal merupakan sistem pengetahuan yang mengatur hubungan manusia dengan tanah, air, tumbuhan, ruang hidup, sesama manusia, dan generasi mendatang. Hal ini juga sejalan dengan Pergub DIY Nomor 93 Tahun 2020.
BACA JUGA: Komunitas Ojol Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Solusi Perkuat Solidaritas dan Kondusivitas
“Untuk itu, mari kita sinergikan kebijakan, pengetahuan, sumber daya, dan komitmen bersama agar Desa/Kalurahan Mandiri Budaya benar-benar menjadi ruang hidup yang sejahtera, lestari, inklusif, dan berkepribadian," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto dalam paparannya menjelaskan, program Kalurahan Mandiri Budaya telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Hingga kini, telah ditetapkan 50 Kalurahan Mandiri Budaya di seluruh wilayah DIY.
BACA JUGA: PSS Sleman Pertahankan Delapan Pemain yang Antarkan Promosi
Menurut Eling, kebijakan Kalurahan Mandiri Budaya sebagaimana diatur dalam Perda DIY Nomor 93 Tahun 2020, merupakan model pembangunan berbasis masyarakat yang mengintegrasikan empat pilar utama meliputi Desa Budaya, Desa Wisata, Desa Prima, dan Desa Preneur (Trik).
BACA JUGA: Pelantikan KPPS Pilur Panjangrejo: Pakta Integritas Jadi Amanah Demokrasi
"Sinergi keempat pilar ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat, mengembangkan kewirausahaan lokal, sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya sebagai identitas tiap kelurahan,” jelasnya. (Jhw)
