Pemerintah Dinilai Gegabah, Lokasi Bandara NYIA Rawan Bencana

share on:
Sejumlah anggota PPWP bersama LBH Yogya dan Walhi Yogya saat menggelar jumpa pers kepada awak media. || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah sembrono dan gegabah. Tidak melakukan kajian aspek mitigasi secara mendalam terhadap pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Dari kajian yang dilakukan Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian Pusat Teknologi (BPPT) Universitas Gadjah Mada (UGM) sama-sama menjelaskan bahwa lokasi Bandara YIA berada pada zona rawan gempa dan tsunami.

Disinyalir lokasi tersebut rawan gempa 8,8 magnitude dan tsunami setinggi 8 hingga 20 meter. Temuan ini makin menguatkan kekhawatiran para petani yang terdampak pembangunan bandara. Selain akan menyingkirkan lahan subur di wilayah Temon Kulonprogo, juga berada di zona merah.

Terkait hal tersebut, sejumlah Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menyatakan sikap dengan mendatangi Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta, Senin (29/7). Mereka menilai langkah yang ditempuh Presiden RI Joko Widodo sembrono dan gegabah.

Koordinator PWPP-KP, Sofyan mengatakan, pembangunan Bandara NYIA harus dihentikan, sejumlah kajian mitigasi menilai bandara NYIA masuk zona rawan gempa dan tsunami. “Jika tidak ingin timbul korban lebih banyak, pemerintah harus mengkaji secara mendalam aspek mitigasi di Bandara YIA. Saat ini masih ada 10 kepala keluarga (KK), termasuk saya yang menolak pembangunan tersebut. Kami memang tidak mengambil ganti rugi, tetapi hak kepemilikan tanah masih ada pada kami. Karena sampai detik ini kami masih membayar pajak,” tutur Sofyan didampingi Kuasa Hukum, Imam Joko Nugroho SH yang menambahkan, seharusnya pemerintah lebih mendahulukan pencegahan bencana ketimbang pembangunan infrastruktur.

Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli SH, jika langkah yang ditempuh pemerintah dalam menggenjot pembangunan Bandara YIA, adalah sebuah tindakan yang gegabah. “Alih-alih mewujudkan infrastruktur yang pro rakyat, ini malah mengabaikan unsur zona merah. Banyak sekali tahapan yang menyalahi prosedur,” terang Yogi Zul kepada wartawab pada jumpa pers, didampingi Kadiv Advokasi Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi.

Selain menggelar jumpa pers, pada kesempatan ini, warga juga mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui pos, sebagai bentuk sikap protes. Merujuk dalam surat yang ditulis PWPP-KP, Walhi Yogya, LBH Yogya dan PBHI Yogya, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 diubah menjadi PP No. 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam perubahan peraturan tersebut, telah dihapus seluruh pasal yang berkaitan dengan pelarangan pembangunan di zona rawan bencana. Kemudian, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2017, tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara di Kulonprogo. Presiden juga memasukkan Bandara YIA sebagai proyek strategis nasional yang termuat dalam Perpres No. 56 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Seperti diketahui, saat membuka membuka Rakor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Istana Negara pada 23 Juli 2019, Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan yang kemudian dikutip di akun twitter @jokowi, pada 24 Juli 2019, yang berbunyi: “Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi, kalau di suatu lokasi di daerah yang rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: Jangan dibangun bandara, bendungan perumahan.”  (Dol)

 

 

 


share on: