Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler untuk Tekan Penipuan Digital

share on:
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital || YP-Humas Kemkomdigi

Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

BACA JUGA: Dua Hal Benar dari Rocky Gerung

Dilansir dari InfoPublik, disebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim sekaligus memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

BACA JUGA: Terduga Penipuan Tabung Gas Melon di Gambuhan Berhasil Ditangkap Warga

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting pelindungan masyarakat di ruang digital.

BACA JUGA: Sya'ban, Bulan 'Kelalaian'?

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

BACA JUGA: HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, Kader PDI Perjuangan DIY Rawat Bumi Pertiwi

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kemkomdigi berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Pohon Randu di Karangmalang Tumbang oleh Angin Kencang, Dua Orang Meninggal Dunia

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

BACA JUGA: Gandeng Allya Zaenab, Band Mitologi Suntikkan Jiwa Baru ke Lagu 'Berharap'

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Wajah Baru Peran Advokat dalam Peradilan Pidana

Selain itu, jumlah maksimal kepemilikan kartu prabayar dibatasi hingga tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

BACA JUGA: Dari Buku Hingga Puisi, IBCF Rayakan Satu Abad NU di Yogyakarta

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.

BACA JUGA: Menyambut Ramadhan, FJI Yogyakarta Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Sosial

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jangan Terima Gratifikasi

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

BACA JUGA: Pangdam Mayjen TNI Achiruddin Imbau Prajurit Jauhi Berbagai Bentuk Pelanggaran

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. (*)

 

 

 


share on: