Pemilik 1.083 Pohon Ganja Divonis Penjara 15 Tahun

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) – Erwin Yulistiadi (40) pemilik 1083 tanaman ganja menyatakan menerima vonis majelis hakim PN Yogya berupa penjara selama 15 tahun dan denda Rp 800 juta atau susider kurung 3 bulan. Kepastian sikap menerima putusan ini disampaikan terdakwa melalui pengacaranya, Edi Haryanto SH.

“Sempat pikir-pikir, tapi kemudian menyatakan menerima hukuman,” ujar Edi saat dikonfirmasi yogyapos.com, di kantornya Kotabaru Yogya, Kamis (8/8/2019).

Vonis oleh majelis hakim diketuai Mahaputra SH itu hanya setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Widodo SH.  Hakim juga memerintahkan agar barang bukti ganja dimusnahkan, sedangkan HP dan sepeda motor Mio dirampas untuk negara.

Di persidangan terungkap, terdakwa merupakan buruan Tim Satnarkoba Polresta Yogyakarta, menyusul penangkapan Yowan Aditya Witoelar selaku pengedar ganja di wilayah Yogyakarta. Yowan mengaku barang bukti 160 paket ganja dibeli seharga Rp 4 juta dari terdakwa yang tinggal di daerah Karawang Jawa Barat.

Dari informasi inilah polisi kemudian bergerak ke Karawang. Setelah melakukan koordinasi dengan polisi setempat, perburuan dialakukan dan berhasil menangkap terdakwa ketika sedang berada di Jalan Cuurug Km 9 Kosambi, Klari, Karawang. Dari tempat ini pelacakan dilanjutkan ke sebuah lahan milik Perhutani di Kampung Cikedung Beruk, Sukasari, Purwakarta. Di tempat inilah kedapatan barang bukti 1.083 tanaman ganja yang sudah cukup lama ditanam dan dipelihara terdakwa.

Pengakuan terdakwa, tanaman yang tingginya rata-rata mencapai 1 meter dan 2,5 meter sudah sempat dipanen sebanyak 3 kali, serta dijual kepada beberapa kaki tangannya di beberapa tempat termasuk Yowan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan, Rabu (7/8/2019). (Met)


share on: