Pemkab Bantul Gelontorkan Dana Rp 1,07 Triliun untuk Pengadaan Barang dan Jasa

share on:
Bupati Bantul serahkan dokumen RUP secara simbolis kepada penyedia barang dan jasa || YP/Mufti

Yogyapos.com (BANTUL) - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk tidak menunda-nunda pekerjaan. Jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, apalagi gagal lelang. Keterlambatan berakibat menumpuknya pekerjaan pengadaan di akhir tahun. Kondisi demikian tidak efektif bagi pembangunan dan berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bantul, Drs H Suharsono di hadapan Kepala OPD se-kabupaten saat meluncurkan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (14/1/2020), di Aula Mandhala Saba Madya, Kompleks Parasamya.

Pengumuman RUP, lanjut Bupati, telah tertuang dalam Perbup Bantul Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) perlu melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada OPD. Pekerjaan yang kurang baik membuat anggaran hanya terbuang sia-sia.

“Saya tidak inginkan ada keterlambatan pengadaan, mengingat pengadaan barang/jasa dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Bupati

Bupati menjelaskan, pengadaan secara elektronik sudah bisa dilakukan di  awal tahun. Kemudian kegiatan pengadaan diupayakan berjalan mematuhi periodesasi yang telah direncanakan. Karena pemerintah merupakan fasilitator dalam dunia usaha, maka pelaksanaan pengadaan harus jelas, sesuai spek dan kualifikasi.

“Semua personel pengadaan mesti menjaga integritas terhadap segala bentuk tekanan maupun intervensi,” tegas Bupati.

Sekda Bantul, Drs Helmi Jamharis MM menambahkan, bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan rutin para pengguna anggaran setiap tahunnya. Pada tahun anggaran 2020 Pemkab Bantul telah melaksanakan lelang awal yang dimulai Desember lalu. Sebanyak 33 paket pengadaan barang/jasa dengan dana APBD sebesar Rp 14 Miliar telah dilakukan melalui BLPBJ.

Menurut Helmi, lelang awal atau dini merupakan upaya merealisasikan kebijakan Bupati mengenai kerja cepat, tepat, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang mendapat persetujuan dari DPRD. Ada ketentuan bila anggaran dalam APBD nantinya dirasionalisasi saat evaluasi maka kontrak dapat dibatalkan atas persetujuan kedua pihak yaitu Pemkab dan penyedia barang/jasa.

“Lelangdini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan sehingga manfaatnya pun dapat dirasakan masyarakat,” ujarHelmi.

Sementara itu,Kepala BLPBJ Bantul, Mujahid Amrudin SIP melaporkan, pengumuman pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diatur pula melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor: 914/001/DPA/PPKD/2020 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA OPD Kabupaten Bantul.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bantul tahun 2020,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, pengguna anggaran berkewajiban mengumumkan RUP-nya. Baik lewat dokumen tercetak, papan pengumuman pemerintah, hingga pengumuan secara elektronik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Mujahid melanjutkan, dalam RUP 2020 total pengadaan barang/jasa Pemkab Bantul mencapai Rp 1,07 triliun. Terdiri dari paket penyedia dan swakelola, termasuk paket pekerjaan lelang secara dini. Dari jumlah sekian itu ada 1.881 paket penyedia senilai Rp 477 miliar. Sedangkan swakelola sebanyak 1.962 paket dengan nilai Rp 659 miliar.

“Para penyedia barang/jasa dapat melihat semua paket yang diumumkan secara rinci melalui website sirup.lkpp.go.id,” terangMujahid.

Peluncuran pengumuman RUP ditandai pemukulan  gong oleh Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul. Dilanjutkan penandatanganan dokumen oleh Sekda Bantul, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Di akhir acara, Bupati berkenan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaaan Negeri Bantul, Zuhandi  SH MH, serta menyerahkan dokumen RUP kepada perwakilan asosiasi penyedia barang/jasa. (Muf)

 

 

 


share on: