Pemkab Bantul Siap Mencermati Data Pemohon Bansos dari Posko DPRD

share on:
Sekda Bantul Drs H Helmi Jamharis MM || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mencermati data para pemohon bantuan sosial (bansos) APBD II yang telah dilaporkan ke Posko Pengaduan Penanganan Covid-19 DPRD dan telah dikirim ke ekskutif.

"Ya nanti data para pemobon bansos yang telah dikirim ke Pemkab Bantul oleh DPRD segera kami cermati dan pelajari,” kata Sekda Bantul Drs H Helmi Jamharis MM kepada yogyapos.com, saat akan menghadiri sidang paripurna DPRD Bantul, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, siapa saja baik secara pribadi atau kelembagaan termasuk DPRD Bantul berhak membuka pos pengaduan seperti itu. Sedangkan data yang telah terkirim ke Pemkab Bantul akan diteliti dan diseleksi.

Namun dalam pencermatan data, Pemkab Bantul tetap mengacu kepada pedoman yang berlaku. Misal disesuaikan dengan ketentuan dari BPKP DIY.

"Artinya bagi pemohon yang memenuhi kreteria untuk memperoleh basos akan diloloskan. Sebalik yang tidak memenuhi kreteria, tidak akan diloloskan,” ujar Helmi.

Dikatakan, dalam hal ini Pemkab Bantul harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena supaya tidak dipersalahkan melanggar ketentuan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul, Nur Subiyantoro SIkom beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya secara periodik telah dan akan mengirimkan data yang ada ke  Pemkab Bantul.

"Maksud daripada DPRD mendirikan Posko Pengaduan Penanganan Covid-19 adalah untuk melayani pengaduan masyarakat,” kata Nur Subiyantoro.

Sementara data di Posko ini, menunjukkan, jumlah orang yang mengadu hingga kini terus mengalir dan bertambah. Setidaknya hingga kini mencapai 500 orang. (Supardi)

 


share on: