Yogyapos.com (SLEMAN) - Retribusi pemakaman dan pembakaran jenazah (kremasi) yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kini telah dihapus.
BACA JUGA: Lomba Hafalan
Kentetuan ini berlaku sejak digulirkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang tidak memperbolehkan penarikan retribusi pemakaman dan pembakaran jenazah/kremasi diseluruh Indonesia.
BACA JUGA: Davin, Juara Penyaji Terbaik Festival Dalang Remaja Sleman 2026
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani SE mengatakan, meski tidak ada restribusi untuk kremasi, tetapi ahli waris tetap menanggung biaya BBM Pertamina dex untuk kremasi sebesar 100 literdengan harga BBM saat pelaksanaan.
BACA JUGA: HOGSI Siapkan Pertemuan Tahunan ke XVIII, Ini yang akan Dibahas
"Untuk proses kremasi yang dulu dikenakan retribusi sebesar Rp 5 juta, saat ini sudah tidak ada lagi, namun ahli waris menanggung biaya BBM pertamina dex sebesar 100 liter," ujar Retno, Kamis (14/5/2026).
BACA JUGA: Komunitas Touring STMC Gelorakan Semangat Kebersamaan
Untuk pembelian BBM dilakukan oleh pihak TPU dengan tujuan agar bahan bakar sesuai standar dan tidak merusak alat burner. "BBM kami belikanuntuk mencegah pembelian BBM yang tidak sesuai (bukan Pertamina dex) untuk menghindari kerusakan mesin," katanya.
BACA JUGA: Menteri Jumhur Hidayat Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sampah
Dijelaskan, standar teknologi mesin kremasi yang digunakan untuk proses kremasi menggunakan mesin Burner yang menghasilkan panas 500 °C-1500 °C sehingga proses pembakaran berjalan lebih efisien dan cepat.
BACA JUGA: Inilah Pemenang Festival Dalang Remaja dan Anak Sleman 2026
"Proses pembakaran juga standar lingkungan cerobong asap nya juga sudah menggunakan filter kasa untuk menyaring asap agar tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan," jelasnya.
BACA JUGA: Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia
Pada tahun 2025, krematorium UPTD Taman Pemakaman Umum (TPU) telah melakukan pembakaran sebanyak 40 jenazah. Krematorium berada di TPU Madurejo, Prambanan.
"Sampai saat ini belum pernah ada dari warga yang tidak mampu mengajukan pelayanankremasi," ungkapnya.
BACA JUGA: Tradisi Bedhol Projo di Pakem, Bupati: Ini Identitas dan Jati Diri Kita
Selain layanan kremasi, UPTD juga menyediakan fasilitas tempat penyewaan untuk penyimpanan abu kremasi sebesar Rp 1 juta untuk tahun pertama. "Tarif sewa untuk tahum selanjutnya senilai dan Rp 500 ribu," sebutnya.
BACA JUGA: Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Skema Penataan
Untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap berfungsi optimal, Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk perbaikan mesin pengapian dan burner kremasi yang rusak senilai Rp 10 juta per tahun.
BACA JUGA: Aster Kasad Mayjen TNI Rachmat Zulkarnaen Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Kulonprogo
"Anggaran pemeliharaan di tahun 2025 sebesar Rp 10 juta, dan pengajuan untuk tahun 2026 sama senilai Rp 10 juta," bebernya.
Prosedur yang harus dipenuhi bagi pemohon, ahli waris langsung datang sendiri ke kantor TPU Madurejo untuk melakukan pendaftaran kremasi.
BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata
"Syarat mengajuan kremasi, yakni KTP ahli waris, KTP jenazah, Surat Keterangan Kematian dan membayar untuk pembelian BBM Pertamina Dex pada hari dilaksanakan kremasi," sambungnya. (Opo)
