Yogyapos.com (BANTUL) - Kasus dugaan pencemaran limbah irigasi yang disebabkan oleh sejumlah pabrik di wilayah Karangnongko, Panggungharjo Bantul, berlanjut ke tahap mediasi yang diadakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Komplek Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Manding Bantul, Kamis (8/8/2019) pagi.
Selain mengundang perwakilan warga Karangnongko, mediasi ini juga dihadiri Ir Kuncoro Hadi selaku Kabid Penataan Pengkajian Pengembangan Lingkungan Hidup (P3LH) DLH DIY, Kabid Penataan & Ketaatan DLH Bantul Tri Manora SSos, perwakilan PU Bantul, Pemdes Panggungharjo, perwakilan PUP ESDM, serta pihak yang disinyalir melakukan tindak pencemaran limbah, yakni PT Samitex, WR Leather dan RPA Tegal.
Tri Manora SSos mengatakan, mediasi ini sebagai langkah upaya menumukan titik temu antar sejumlah pihak. “Pencemaran limbah adalah musuh bersama dan merupakan tanggung jawab bareng. Mari dirembug secara persuasif dan kekeluargaan, untuk menghasilkan suatu win-win solution,” kata Tri Manora.
Dari hasil uji laboratorium DLH DIY, Ir Kuncoro Hadi menjelaskan jika, air saluran irigasi di wilayah Karangnongko tercemar kandungan BOD, COD, DO, Fosfat, dan Sulfida. Sedangkan untuk bau menyengat berasal dari limbah NH3 dengan tingkat 12,3. “Harusnya posisi aman ada di tingkat 8. Ini melebihi ambang batas. Dari hasil pengambilan sampel di lokasi, pencemaran tersebut terindikasi dari hasil limbah buangan Samitex, penyamaan kulit WR Leather, serta limbah Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Tegalkrapyak. Semoga dengan mediasi ini menemukan titik temu yang selaras,” papar Ir Kuncoro Hadi.
Sementara koordinator warga, Waljito, mengaku pencemaran irigasi ini telah terjadi selama 15 tahun lalu. Selalu saja terjadi tiap tahunnya, belum ada pemecahan permasalahan secara signifikan. “Kami berusaha selalu sabar. Tapi lama kelamaan air irigasi makin keruh, baunya pun sangat menyengat, dan juga telah mencemari sumur-sumur warga. Kami memohon kepada dinas terkait untuk bias memberikan solusi terbaik kepada warga Karangnongko, Mrisi, Kweni dan Tegalkrapyak yang terimbas pencemaran limbah. Kami juga meminta pertanggung jawaban dari Samitex, WR Leather dan RPA, yang telah mencemari lingkungan kami,” kata Waljito lugas.
Bahkan Waljito mengancam jika kasus ini tak kunjung selesai, akan melaporkannya ke Reskrimsus Polda DIY.
Sedangkan dalam sesi dialog terbuka, perwakilan dari Samitex, WR Leather, dan RPA Tegal mengakui perusahaanya berkontribusi terhadap pencemaran limbah tersebut. “Kami ingin rembugan secara persuasive. Dialog dengan kepala dingin. Sesegera mungkin akan kami cari solusi terbaik terkait limbah pencemaran tersebut,” ujar Puji Santoso dari Samitex didampingi Budi Waluyo dari WR Leather, serta Syamsul dari RPA Tegalkrapyak. (Dol)
