Penegakan Hukum terhadap Malpraktik Kedokteran: Antara Keadilan dan Perlindungan Profesi

share on:
Marwan A Sahjat SH adalah Staf Advokat di LBH Mahardhika Yogyakarta || YP-Dok Redaksi

MASALAH malpraktik akhir-akhir ini sering mendapat sorotan dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus-kasus pengaduan malpraktik yang diajukan masyarakat pada setiap profesi kedokteran yang dianggap dapat merugikan seorang pasien dalam melakukan sebuah perawatan dan suatu tindakan.

Hubungan antara seorang dokter dengan seorang pasien diatur dalam suatu perjanjian yang syaratnya harus dipenuhi secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW. Hubungan dokter dengan pasien dalam hal perawatan kesehatan ini lazim disebut sebagai transaksi terapeutik.

Dalam hal ini dokter berkewajiban memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan standar profesi (medik) yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sebagai upaya yang digunakan dalam membangun kesehatan adalah salah satu hal yang sangat penting sebagai sesuatu yang digunakan untuk antara profesi secara medis dan pasien

Keterikatan antara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tenaga medis, pasien dan rumah sakit wajib tunduk terhadap peraturan perundang undangan. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku akan menimbulkan akibat hukum.

Persoalan malpraktik atau kelalaian kedokteran lebih dititikberatkan pada permasalahan hukum, karena malpraktik kedokteran adalah praktik kedokteran yang mengandung sifat melawan hukum yang sering menimbulkan akibat fatal bagi pasien.

seperti contoh yang terjadi pada Seorang warga Gunungkidul yogyakarta, Ber inisial (N) mengaku menjadi korban dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit di Gunungkidul oleh seorang dokter pada saat melahirkan anak keduanya. Kini bayi laki-lakinya didiagnosa menderita cedera Brachial Plexus Injury

Dokter tersebut di duga melakukan malpraktek sebab ada kelalaian pemeriksaan Selisih adanya berat bayi yang besar diantara pada saat pemiriksaan persalinan hingga kelahiran dan penggunaan Vakum yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun pihak keluarga, yang mengakibatkan seorang bayi mengalami cidera Brachial Plexus Injury

Seorang dokter yang melakukan kesalahan professional maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dari segi perdata sesuai dengan ketentuan 1365 KUH perdata,maka menekankan pertanggung jawaban dokter atas kerugian yang ditimbulkannya

Dari segi hukum pidana dokter tersebut diduga melanggar ketenteuan undang-undang yang di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu suatu tindak pidana yang melarang menimbulkan akibat tertentu yang diancam dengan sanksi berupa pidana. Proses penegakkan hukum pidana dalam menangani kasus malpraktek kedokteran diatur didalam Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 361 KUHP yang memuat unsur-unsur kelalaian (kulpa) dokter atau tenaga medis.

Namun prosedur penegakan hukum tentang kesehatan yang sekarang sudah tidak lagi relevan sebab sering terjadinya perlindungan yang dilakukan sesama profesi dokter demi menjaga nama baik mereka.

Sebelum terbitnya UU Kesehatan, prosedur penyidikan terhadap dokter yang diduga melakukan tindak pidana pemanggilan dokter dilaksanakan seperti kasus-kasus lainnya atau dapat dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum.

Namun setelah terbitnya undang-undang baru yakni UU NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap dokter secara langsung tanpa melalui proses tertentu. Mereka harus terlebih dahulu meminta rekomendasi kepada majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi dalam hal tenaga medis majelis ini adalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau disingkat MKDKI

Pada proses pemeriksaan oleh MKDKI mulai awal sampai akhir bersifat tertutup dan hanya terbuka ketika pembacaan putusan saja. Pemeriksaan pengadu, saksi dan ahli tidak diikuti oleh teradu atau kuasa hukumnya dengan kata lain teradu tidak dihadirkan saat sidang pemeriksaan

hal ini menimbulkan kepincangan seakan-akan teradu memakai kacamata kuda dan berakibat tidak maksimal. Jika berkaitan dengan ranah pidana maka Pasal 54 KUHAP berkaitan dengan hak pencari keadilan yang berbunyi ;

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Pada pemeriksaan oleh MKDKI hal ini tidak terjadi, MKDKI di duga tidak professional dan tidak adil dalam membuat pernyataan bahwa aduan yang diajukan oleh teradu/penasehat hukum dari korban malpraktek dianggap tidak benar,bahwa dalam sidang pembacaan putusan majelis mengatakan tidak ada bukti fisiknya sedangkan kesaksian dan bukti fisik vailid yang di miliki tidak di pertimbangkan.

Artinya di duga ada kerja sama dalam melakukan upaya perlindungan hukum sesama profesi dokter dan prosedur pemeriksaannya masih belum berkeadilan sebab proses pemeriksaan oleh MKDKI mulai awal sampai akhir bersifat tertutup dan hanya terbuka ketika pembacaan putusan saja.

Jika putusan MKDKI menolak/mengatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh dokter maka kasusnya tidak bisa lagi di lanjutkan dari segi pidana/perdata,lantas akibat dari malpraktek tersebut siapa yang akan bertanggung jawab sebab akibat dari malpraktek tersebut seorang bayi mengalami cidera Brachial Plexus Injury

Maka disarankan kepada pihak aparat penegak hukum, dapat berperan aktif dan melihat dengan jeli indikasi-indikasi kasus malapraktek ini. Sebagai rangkaian dalam keaktifannya mencari penegakan hukum, Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan sebagai pengawasan penyidik sesuai dengan isi KUHP dapat meningkatkan peranannya dengan jalan membina kerjasama yang erat dengan pihak penyidik (polisi) untuk dapat membongkar kasus-kasus malapraktik yang selama ini masih banyak yang tertutup. (Penulis: Marwan A Sahjat SH adalah Staf Advokat di LBH Mahardhika Yogyakarta)

 


share on: