Pengeroyokan Berujung Maut, Advokat Nofrizal Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berancana

share on:
Advokat Nofrizal Sayuti SH MH dan keluarga korban || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Kematian RSI, korban pengeroyokan di Kretek Bantul, masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Hingga kemarin sanak famili masih berdatangan untuk memberikan dukungan ketabahan dan kesabaran.

Diketahui berkat kerja keras polisi, dalam kasus tersebut 11 terduga pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap. Diantara mereka ada 4 terduga pelaku yang masih dibawah umur.

Dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (15/10/2024) polisi menyatakan akan melakukan penyidikan lebih lanjut, serta menerapkan pasal yang berbeda-beda.

Terkait hal tersebut, Advokat Nofrizal Sayuti SH MH selaku pengacara keluarga korban menyatakan agar kepolisian tetap menerapkan pasal 340 KUHP terhadap pelaku.

“Kami minta penyidik kepolisian tetap menerapkan pasal 340 KUHP kepada tersangka, karena dalam kasus ini ada perencanaan pelaku dari satu tempat ke tempat lain yang itu ada empat tempat,” ujarnya kepada yogyapos.com, Kamis (17/10/2024).

Hal senada ditegaskan juga oleh kakak kandung korban Novian Ramadhan, seharusnya para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Itu karena sesuai dengan tindakan yang dilakukannya hingga mengakibatkan adiknya meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, korban diketahui meninggal dunia pada Minggu (13/10/2024) dini hari, di wilayah Kretek, Bantul. Sebelum meninggal ia dikeroyok oleh para terduga pelaku. Mereka berjumlah 14 orang, masing-masing yaitu OM (20), BKS (19), RZP (19) FNA (21), DDS, (20),  DP (19), EAWD (19),  AOS (17), FQAM (15), DY (17) dan DAK (16).

Joko Purnomo (berpecis) turut hadir ke rumah duka korban pengeroyokan untuk menyampaikan belasungkawa || YP-Ist

Pihak kepolisian mengungkapkan, hasil penyidikan sementara diperoleh keterangan, peristiwa ini berawal saat OCI saudara kembar AOS alias OCA (salah satu tersangka) berkendara dengan korban dan terlibat laka tunggal di Pundong yang mengakibatkan OCI dirawat di RS. Kemudian korban dan AOS beserta rekan-rekanya menyusul OCI di RS. AOS bersama rekan-rekanya tidak puas dengan penjelasan korban mengapa bisa terlibat kecelakaan.

Pengeroyokan ini sendiri terjadi mulai dari RS, dan dilanjut di tempat penggrajin kayu sebelah rumah AOS. Sampai pukul 04.30 Wib korban ditinggal oleh para tersangka. Pada pukul 08.30 WIB korban ditemukan sudah meninggal dunia.

Advokat Nofrizal mengungkapkan peristiwa tersebut sangat mengguncang keluarga korban, serta mendapat perhatian Masyarakat. Belasungkawa dating dari berbagai pihak, tak terkecuali Joko Purnomo (Wabub Bantul) yang sedang cuti karena mengikuti Pilkada sebagai Cabub Bantul 2024, juga hadir kerumah keluarga korban di Dsn Nambangan, Seloharjo.

“Pak Joko menyampaikan belasungkawa atas kematian korban,” ujar Nofri, sapaan akrab advokat Nofrizal. (*)


share on: