Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul, Drs H Suharsono menerbitkan surat edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif dari Penularan Covid-19 menuju kenormalan baru (new normal). Surat edaran mewajibkan pada seluruh pengurus rumah ibadah agar mematuhi panduan kegiatan keagamaan yang dilakukan di lingkungannya masing-masing. Rumah ibadah mencakup masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, serta tempat tertentu yang difungsikan sebagai rumah ibadah.
Bupati Suharsono menyebut terdapat sebelas poin panduan yang mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah adalah kegiatan wajib yang dilaksanakan, seperti salat lima waktu, salat Jumat, kebaktian, sembahyang, dan sejenisnya. Pengawasan kegiatan rumah ibadah dilakukan oleh takmir masjid/musola, majelis gereja, pengurus pura, wihara, dan pengurus rumah ibadah lainnya.
“Dalam panduan ini, ada sejumlah kewajiban bagi para Camat, Lurah Desa, pengurus rumah ibadah, maupun masyarakat/jamaah terkait pelaksanakan kegiatan keagamaan. Sedangkan hal lainnya menyangkut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan,” jelas Bupati Suharsono di Bantul, Jumat (12/06/2020)
Sesuai Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 450/02275, pengurus rumah ibadah wajib mematuhi beberapa panduan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungannya masing-masing meliputi:
1. Pengurus rumah ibadah membentuk petugas untuk melakukan pengawssan penerapan protokol kesehatan;
2. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan, dan disampaikan kepada Camat melalui Lurah Desa;
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal sehari sekali;
4. Tidak menyediakan karpet , tikar, alas untuk kegiatan ibadah bersama;
5. Membatasi jumlah pintu/jalur masuk keluar rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
6. Membuka jendela atau ventilasi paling singkat 2 jam sehari sehingga terjadi pertukaran udara dan sinar matahari masuk, kecuali rumah ibadah yang tertutup karena menggunakan AC;
7. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer berkadar alkohol 70% di pintu masuk dan keluar rumah ibadah;
8. Melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengunjung rumah ibadah. Apabila ditemukan ada pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat (dengan 2 kali pemeriksaan berjarak 5 menit) maka tidak diperkenankan masuk lingkungan rumah ibadah;
9. Menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) paling dekat 1 meter, dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi;
10. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengunjung rumah ibadah pada kegiatan keagamaan yang berkumpul bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
11. Mempersingkat waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah;
12. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di lingkungan rumah ibadah di tempat yang mudah terlihat jamaah;
13. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus, antara pengaturan ruang khusus, bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah dan/atau belum dikenal oleh jamaah rumah ibadah tersebut;
14. Mengingatkan jamaah di lingkungan rumah ibadah yang belum menerapkan protokol kesehatan.
15. Memastikan pemberi ceramah pada kegiatan keagamaan agar tidak melakukan perjalanan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum berceramah; dan
16. Senantiasa berkoordinasi dengan sarana pelayanan kesehatan terdekat lingkungan rumah ibadah.
“Penerapan fungsi rumah ibadah untuk kegiatan sosial dan pertemuan masyarakat, seperti akad nikah/perkawinan, bakti sosial, dan sejenisnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dengan waktu pelaksanaan sesingkat-singkatnya. Selain itu, juga memastikan semua yang hadir kondisinya sehat dan bebas Covid-19. Kemudian membatasi jumlah peserta paling banyak setengah dari kapasitas ruangan physical distancing bisa diterapkan,” ujar Bupati.
Menurut pantauan yogyapos.com, Masjid Agung Manunggal Bantul mulai dipakai salat Jumat pada hari ini, Jumat (12/06/2020) menyusul diterbitkannya panduan kegiatan keagamaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengurus takmir telah membentuk petugas masjid sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati. Pelaksanaan salat Jumat pun mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan physical distancing terhadap para jamaah.
“Ini salat Jumat pertama yang dilaksanakan Masjid Agung Bantul, setelah pemerintah membolehkan masjid digunakan lagi untuk ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Kami menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah. Ada personil yang bertugas mengukur suhu badan dan menyemprotkan hand sanitizer pada jamaah sebelum masuk masjid,” kata salah seorang petugas yang tak mau disebut namanya. (Muf)
