Yogyapos.com (BANTUL) - Polres Bantul gulirkan program ‘Kadar Sayang’ alias Kamu Daftar Saya Datang, yang merupakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui layanan ini, penyandang disabilitas tidak perlu lagi datang ke Polres Bantul untuk membuat SKCK. Sehingga, memudahkan mereka saat mengurus layanan SKCK.
BACA JUGA: Keren Nih, 'Pandawa Mangkal' Segera Beraksi di Empat Kecamatan
“Kami memberikan pelayanan khusus kepada disabilitas yang akan mengurus SKCK di Polres Bantul,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (11/7/2024).
Jeffry menyampaikan, pelayanan ini adalah wujud Polri untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan sisi kemanusiaan kepada kaum difabel, memberikan hak-haknya, sesuai dengan 11 program prioritas Kapolri tahun 2021 yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Karanggawang Terharu Terima Bantuan 'Jumat Berkah' Polsek Tempel
Sementara itu, Kepala Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Dinas Sosial DIY, Lilis Sulistiyowati SSos MSi mengucapkan terima kasih atas layanan SKCK Kadar Sayang.
Layanan khusus ini ujud komitmen kemanusiaan Polres Bantul kepada penyandang disbilitas || YP-Ist
Menurutnya, layanan ini sangat membantu komunitas disabilitas saat mengurus layanan SKCK. “Kami ucapkan terima kasih atas layanan SKCK Kadar Sayang kepada komunitas disabilitas di Bantul,” tukasnya.
Penerbitan dan Mekanisme Pelayanan SKCK Khusus Difabel “Kadar Sayang” ini meliputi Persyaratan Penerbitan SKCK Khusus Difabel Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy paspor (bila akan keluar negeri), foto copy Kartu Keluarga, foto copy akte kelahiran, foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
BACA JUGA: 130 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, PPIH Imbau Jemaah di Madinah Utamakan Ziarah Raudhah
Persyaratan lainya yaitu pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar), dengan ketentuan yaitu 1 (satu) lembar untuk SKCK. 1 (satu) lembar untuk arsip. 1 (satu) lembar untuk buku agenda dan 1 (satu) lembar untuk kartu tik.
Mekanisme Pelayanan SKCK Khusus Difabel yaitu pemohon atau pihak keluarga mendaftar kepada petugas pelayanan SKCK dengan datang langsung atau menghubungi via HP/WA melalui nomor 089525775742.
BACA JUGA: Dukung Pemajuan Kawasan Pansel, Pemkal Srigading Andalkan Wisata Perahu
Pemohon mengirimkan berkas persyaratan bisa melalui nomor WA. Petugas akan mengirimkan formulir daftar pertanyaan dan kartu tik kepada pemohon via WA Pemohon mengirimkan kembali formulir daftar pertanyaan dan kartu tik yang telah diisi kepada petugas melalui WA.
Selanjutnya, petugas melakukan pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi dan penerbitan. Petugas mendatangi pemohon SKCK sesuai jadwal dan perjanjian. Petugas melakukan penyerahan dan mengantar Dokumen SKCK kepada Pemohon. Pemohon membayar Rp 30.000 di rumah Pemohon. (Spd)
