Yogyapos.com (JAKARTA) - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM & LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah di Indonesia dari tahun 2025 hingga 2026.
BACA JUGA: Pabrik Rokok HS Tampung Pekerja Difabel, Siap Buka Cabang di Yogya dan Lampung
Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Konferensi Pers penegakan hukum dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin, 7 April 2026 dan dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan, dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.
BACA JUGA: Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Pernah Inspektur Upacara Pemakaman Kakeknya yang Pejuang
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
BACA JUGA: Kejari Sleman akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung.
BACA JUGA: Jogja Printing Expo 2026 di JEC, Dorong Kemajuan Industri Percetakan Nasional
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Kolaborasi UAJY-RS Panti Rapih Perkuat Branding Kampus Kedokteran Unggul
“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. Sedangkan untuk LPG subsidi, modusnya adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi,” ungkap Irhamni.
BACA JUGA: Gubernur DIY: Perkuat Nilai Keikhlasan, Kesabaran dan Kebersamaan Hadapi Tantangan
Irhamni menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara POLRI dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” pungkas Irhamni.
BACA JUGA: Untung Ada Presiden Trump!
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Eko Ricky menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA: Danrem Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono SSos MSi MSc Hadiri Syawalan Kadin DIY
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. "Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.
Eko menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pembacok Mahasiswa Asal Jambi di Jalan Godean
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM dan LPG subsidi 3 kg sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko.
BACA JUGA: Jenazah Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon Telah DImakamkan di TMP Kulonprogo
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli 'BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi' dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135. (*)
