PHK 29 Karyawan, PT Kharisma Siap Selesaikan Kewajibannya

share on:
Advokat Alouvie RM SH saat mendampingi para karyawan yang terkena PHK | YP/Ismet

Yogyapos.com (BANTUL) - PT Kharisma Eksport menyatakan kesiapannya untuk melakukan musyawarah guna menyelesaikan kewajiban terhadap 11 mantan karyawannya yang telah dikenai PHK. Tekad ini disampaikan Koordinator Kuasa Hukum PT Kharisma, Prisma Wardana Sasmita SH MH MHum MKn CLA usai melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Selasa (19/2).

Dalam mediasi ketiga ini dipimpin mediator Disnakertran Bantul Bachri SE, dihadiri pula Tim Kuasa Hukum PT Kharisma Prisma Wardana Sasmita SH MH MHum MKn CLA, Aryanto Widyastoro SH, Juni Prasetyo SH MHum, Tim Kuasa Hukum korban PHK Alouvie Ridha Musthafa SH dan Santo Kusuma Aji SH, serta HRD Setyo Suwito.


Tim Kuasa Hukum dan HRD PT Kharisma saat mediasi di Kantor Disnakertran Bantul | YP/Ismet

Prisma menegaskan, pihaknya beritikad baik untuk menyelesaikan tuntutan pekerja. Hanya saja nilai kongkretnya masih akan dirinci. Perusahaan akan memberikan tanggapan tertulis melalui mediator sehubungan nilai tuntutan Pemohon (terPHK), didasari dengan data-data seperti masa kerja, nilai pesangon, status karyawan dan data lainnya. “Kami masih melakukan perhitungan antara yang dituntut pekerja dengan yang ada pada kami. Intinya masih perlu itung-itungan, begitu. Termasuk terkait teknis usulan proses pembayarannya agar obyektif, berimbang hak dan kewajiban perusahaan dengan pemohon atau eks karyawan yang akan disampaikan Selasa pekan depan,” tukas Prisma.

Diungkapkan, PHK terhadap para pekerja dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kesulitan. Dan itu hanya dilakukan terhadap pekerja yang kurang produktif. “Maksud kami pekerja-pekerja yang kami PHK itu hanya di bidang yang dinilai kurang produktif. Tapi kami mewakili pihak perusahaan bila ada salah kepada pekerja mohon dimaafkan. Segera menyelesaikan masalah ini dan melakukan pembayaran yang menjadi hak-hak para pekerja,” tekad Prisma.


Petugas mediator Disnakertrans Bantul memediasi penyelesaian damai dua pihak yang bersengketa | YP/Ismet

Sementara Alouvie Ridha Mustafa SH menyatakan, semula bertekad mengajukan gugatan ke pengadilan jika jalan mediasi mengalami deadlock. “Ini khusus untuk klien kami yang berjumlah 11 orang, rencananya akan dibayar hak-haknya oleh PT Kharisma,” terang Alouvie, seraya menyatakan pihaknya juga telah menerima kuasa dari 18 pekerja.

Pihak perusahan berjanji pada Selasa pekan depan akan memberikan tanggapannya secara tertulis sebelum sampai pada titik temu pembayaran kewajiban. Diperkirakan angkanya mencapai Rp 400 juta. “Kalau semuanya, termasuk yang 18 pekerja akan diselesaikan, maka total yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp 400 juta,” terang Alouvie. (Met)


share on: