Yogyapos.com (BANTUL) – PT Kharisma Eksport selama ini selalu memberikan perhatian kepada para karyawan dan keluarganya. Selain itu memberikan penghargaan atas prestasi kerja mereka dan mengikut sertakannya pada program BPJS.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum PT Kharisma Eksport, Prisma Wardana Sasmita SH MH Mhum MKn CLA, usai melakukan mediasi lanjutan terkait PHK terhadap 29 pekerjanya, di Disnakertrans Bantul, Selasa (26/2/2019).
Mediasi, ujar Prisma, sudah mengalami progres berupa penyerahan dokumen Penghitungan Tuntutan Pesangon melalui mediator Disnakertrans. Penyerahan dokumen ini juga disaksikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum pemohon, Alouvie Ridha Musthafa SH.
“Pada prinsipnya kami beritikad baik untuk menyelesaikan dan memenuhi kewajiban dengan mengacu pada semua dokumen dan data yang ada, secara patut dan wajar. Termasuk di dalamnya dokumen kontrak kerja karyawan yang telah didaftarkan pada Disnakertrans Bantul,” jelas Prisma didampingi anggotanya Aryanto Widyastoro SH, Juni Prasetyo Nugroho SH Mhum, Akhmad Nurul Khakam SH dan Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo SH.
Diungkapkan, PHK karyawan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor mebel ini memang dilakukan. Alasannya karena ada penilaian kinerja bulanan yang tidak sesuai dengan harapan perusahaan, adanya absensi yang tidak baik dan alasan hubungan produktivitas tenaga kerja dengan ketersediaan bahan baku. Hingga kini karyawan PT Kharisma Eksport mencapai 586 orang.
Prisma menyatakan, Disnakertrans Bantul masih memberikan waktu untuk melakukan penyelesaian sesuai aturan yang ada selama 30 hari, terhitung sejak dilakukannya mediasi I tanggal 6 Februari 2019.
“Sebenarnya sudah hampir clear antara dokumen yang diajukan oleh Pemohon (terPHK, red) dengan dokumen yang ada pada kami selaku Termohon, terutama menyangkut angka atau nominal yang wajib dibayarkan kepada eks karyawan tersebut,” pungkasnya. (Inu)
