Polisi Tembak Polisi di Rumdis Polisi, 'CCTV Tuhan' Tak Mati

share on:

BEBERAPA kali Kamaruddin Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga mendiang Brigadir J korban pembunuhan yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi, menyatakan dirinya selalu bersandar pada kehendak tuhan dalam upaya pengungkapan penyebab dan motif insiden di rumah dinas (rumdis) Irjen FS (dulu Kadiv Propam-pen) Duren Tiga Jaksel pada 8 Juli 2022.

Tiga poin penting yang hendak dituju Kamaruddin dkk ini yakni membela kepentingan hukum klien, mencari kebenaran dan keadilan, serta menjaga marwah institusi kepolisian maupun negara sedemikian rupa. Sehingga bersama timnya tak ada keraguan, gigih sejak awal menghadirkan fakta-fakta demi memeroleh kebenaran materiil. Insiden yang semula dinarasikan sebagai ‘baku tembak berlatar percobaan pelecehan seksual’ itu kemudian terbantahkan. Bukan baku tembak, melainkan pembunuhan. Ini tegas dinyatakan Kamaruddin, bahkan ia menduga kuat merupakan pembunuhan berencana. Pergeseran narasi dari ‘baku tembak’ menjadi ‘pembunuhan’ kian terang menyusul temuan (fakta-fakta) beruntun yang disodorkan tim pengacara keluarga Brigadir J dan pengakuan Bharada E bahwa dirinya bukan pelaku tunggal.

Dalam rilis penetapan status tersangka, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Penggunaan delik penyertaan ini bermakna bahwa pembunuhan tidak dilakukan sendiri, tapi bersama-sama. Ada diantara mereka yang ikut membantu, turut melakukan dan menyuruhlakukan.

Hal ini klop dengan pengakuan Bharada E sebagaimana dikutip pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara alias Bang Elip dan Burhanudin, bahwa kliennya tidak punya motif apapun selain diperintahkan oleh atasan untuk ikut menembak. Pengakuan ini menjadi babak baru menuju terang pengungkapan setelah hampir sebulan kasus tersebut berselimut misteri.

Misteri disebabkan oleh hal pokok usaha penghilangan barang bukti pasca insiden, penanganan TKP yang tidak profesional dan keterlambatan pengumuman ke publik dengan konstruksi peristiwa yang diskenariokan alias tak sesuai fakta sebenarnya.

Ada apa? Itulah pertanyaan besar. Persepsi atau asumsi liar konstruksi peristiwa tersebut menghiasi media massa dan medsos lantaran penjelasan-penjelasan awal pihak yang berkompeten berseberangan dan terkesan membodohi nalar publik.

Pencabutan BAP lama dan pengakuan Bharada E yang disebut-sebut sudah dituangkan dalam BAP baru merupakan suatu kemajuan proses penyidikan. Kemajuan proses penyidikan ini sebenarnya sudah mulai terasa ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri, berlanjut mengambil alih penanganannya ke Mabes Polri, mengabulkan ekshumasi, dan seterusnya.

Dalam masa-masa itu, Kapolri nampak keseriusannya untuk mengindahkan perintah Presiden maupun Menko Polhukam mengusut tuntas kasus secara terang benderang, transparan dan akuntabel menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Bukti lanjut keseriusan yaitu dengan penonaktifan Irjen FS dari jabatan Kadiv Propam dan berlanjut pencopotan dirinya bersama pencopotan beberapa perwira lain dari jabatannya. Bersama mereka juga puluhan anggota terkait pelanggaran etik diperiksa secara khusus di Bareskrim.

Tak cukup di situ. Progres keseriusan pengungkapan semakin terarah dengan mengalihkan FS ke tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, pada Sabtu (6/8/2022) sore. Pengalihan ke tempat khusus (ditahan?) dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim Itsus terkait dugaan pelanggaran etik.

Apakah hanya berhenti pada pemeriksaan pelanggaran etik dan kelak sekadar dijatuhi sanksi etik? Pertanyaan ini pun tak pelak mengemuka. Namun Kapolri melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menegasakan, pemeriksaan oleh Itsus cq Wasriksus ini merupakan prosedur. Di sisi lain timsus juga terus melakukan kerjannya projustisia terkait unsur pidana yang diduga dilakukan Irjen FS.

Lebih jelas lagi pernyataan Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas Prof Mahfud MD bahwa proses pemeriksaan etik dan projustisia bisa dilakukan berbarengan. Hasilnya tergantung siapa dulu yang merampungkannya, itu bisa untuk saling mendukung.

Alhasil last but not least, setelah tepat sebulan insiden ini pihak kepolisian (Timsus) menetapkan dan menahan juga tersangka lain yakni Brigadir RR notabene ajudan istri Irjen FS sebagaimana disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Kini penting bagi Timsus menjaga keamananan para tersangka. Dari tersangka inilah diniscayakan bisa membuka tabir yang semula ‘digelapkan’ menjadi terang benderang.

Dukungan kepada Kapolri dalam penanganan kasus yang pada awalnya diwarnai ragam kejanggalan sangat dibutuhkan dari semua pihak. Hingga terkuak siapa saja pelaku pembunuhan itu dan motif apa yang melatarbelakangi.

Bahwa sempat disebut-sebut salah satu kendala berat menguak kasus ini lantaran kondisi CCTV di TKP yang rusak atau mati, tentu kita bisa memaklumi. Tapi optimisme adalah hal tak kalah pentingnya. Yakinlah ‘CCTV Tuhan Tak Pernah Mati’ alias banyak bahan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Tabik Pak Kapolri. (Ismet NM Haris)


share on: