Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Wajib Diperhatikan

share on:
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Satya Dhira Anggoro Arrya N STrk SIK MSc pimpin rapat koordinasi pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024 || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Polres Bantul mulai menggelar Operasi Patuh Progo 2024, pada Senin (15/7/202) ini hingga 13 hari kedepan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, serta kelengkapan berkendara,” kata Kasat Lantas Polres Bantul AKP Satya Dhira Anggoro Arrya N STrk SIK MSc kepada yogyapos.com usai rapat koordinasi, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA: Seniman-Budayawan Muhammadiyah akan Berkumpul di Malang, Ini Agendanya

AKP Satya juga meminta pengemudi selalu melakukan pengecekan kondisi kelaikan kendaraan sebelum berangkat. Selama Operasi Patuh Progo 2024 akan dilakukan penertiban atau razia pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.

Operasi Patuh Progo kali ini menyasar 11 pelanggaran. Diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, melawan arus, knalpot brong.

Kemudian kendaraan menggunakan strobo atau sirine tidak pada peruntukannya, TNKB tidak sesuai spektek, ODOL (Over Dimension Loading), truk atau pickup membawa orang, menggunakan HP saat berkendara, dan mengkonsumsi alkohol saat berkendara.

BACA JUGA: Gebyar Mualaf Kabupaten Sleman 2024 Upaya Perkuat Tali Silaturahmi

Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas, angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” tandasnya.(Spd)


share on: